politik

Cabup Siak Diduga Tabrak PKPU 17/2024, Dilaporkan ke Bawaslu

Jumat, 14 Maret 2025 | 20:36 WIB
Tim Kuasa Hukum Suprianto, SH menyerahkan Laporan pengaduan kepada Bawaslu kabupaten Siak

Cabup Siak Diduga Tabrak PKPU 17/2024, Dilaporkan ke Bawaslu


Siak,Nawacitapos.com - Cabup Siak Nomor Urut 02 di duga Melanggar UU PKPU 17/ tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Siak nomor 03, Alfedri-Husni Merza melaporkan calon bupati Siak nomor 02 Afni Z ke Bawaslu Siak, Jumat (14/3).

Cabup No 02 Afni dilaporkan karena diduga melakukan kampanye terselubung di Kampung Buantan Besar dengan dalih menghadiri undangan dari warga untuk berbuka puasa Ramadan 2025.

"Tadi sore sudah kita laporkan ke Bawaslu. Kita mendunga yang bersangkutan melakukan kampanye terselubung di seputaran TPS 3 lokasi PSU Kampung Buantan Besar Kecamatan Bunga Raya Kabupaten Siak," kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi, Suprianto SH.

Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2024 pasal 64, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dibenarkan kampanye.ucap Suprianto

Bahkan, lanjutnya, dalam pasal 187 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa kampanye di luar jadwal resmi yang telah ditetapkan KPU, bisa dikenakan sanksi administratif atau diskualifikasi jika melanggar berulang kali, "Jelasnya

"Artinya, diskualifikasi pasangan calon bisa terjadi jika terdapat pelanggaran berat terhadap aturan yang telah ditetapkan Undang-Undang Pilkada, dan peraturan KPU/Bawaslu," jelasnya.

"Nah, untuk kasus di Pilkada Siak, jika paslon tertentu melakukan door to door dengan unsur kampanye dan terbukti, maka berpotensi terkena sanksi berat, termasuk diskualifikasi. Harapan kita, Bawaslu Siak secepatnya melakukan investigasi terkait hal ini," pungkasnya"Ungkap Suprianto. ( Sokhiaro Halawa)

Tags

Terkini