politik

Mahfud Md Soroti Isu Pinjaman Online pada Debat Cawapres Pilpres 2024

Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:50 WIB
Mahfud MD lakukan ini jelang debat Cawapres (Mahfud MD)

NAWACITAPOST.COM - Isu ekonomi digital, khususnya praktik pinjaman online (Pinjol), menjadi salah satu fokus utama dalam debat kedua Pilpres 2024 yang digelar pada Jumat, 23 Desember 2023.

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud Md, secara tegas menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik pinjol, termasuk bunga yang memberatkan dan risiko korban bunuh diri akibat utang.

Mahfud Md menilai bahwa praktik pinjaman dengan bunga yang mencekik masyarakat harus ditindak tegas, karena merugikan rakyat.

Baca Juga: Anies Baswedan Apresiasi Kesiapan DPW PKS Jakarta dalam Mengamankan Suara di Pemilu 2024

Dalam konteks ekonomi digital yang tak terhindarkan, Mahfud memberikan peringatan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati mengingat adanya disrupsi dalam ekonomi digital.

Dalam debat cawapres yang dihelat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Mahfud mengungkapkan bahwa kasus pinjol menjadi sangat problematik karena dilakukan secara hukum perdata melalui gadget.

"Rakyat yang tidak tahu, mau pinjam uang sekian yes, bunganya sekian yes, kalau tidak bayar sekian yes," papar Mahfud, menunjukkan kerumitan dalam pemahaman konsekuensi dari praktik pinjol.

Baca Juga: Tuduhan Penggelapan dan Pencucian Uang, Candra Hartono sebut Kriminalisasi

Mahfud Md juga memberikan contoh kasus dramatis di Semarang, Jawa Tengah, di mana seorang guru yang awalnya meminjam Rp 500 ribu akhirnya terbelit bunga hingga mencapai Rp 240 juta.

Dalam beberapa kasus, Mahfud menyoroti bahwa praktik pinjol telah menyebabkan banyak korban bunuh diri karena terjerat hutang.

Menghadapi permasalahan ini, Mahfud menyampaikan bahwa sebelumnya ia telah melaporkan maraknya kasus pinjol kepada Polri.

Baca Juga: Imigrasi Makassar Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-95

Namun, pada awalnya, Polri menyebut praktik pinjol sebagai masalah hukum perdata. Ketika dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahfud mendapat tanggapan bahwa ini bukan menjadi kewenangannya karena praktik tersebut ilegal dan tidak terdaftar.

Sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud mengambil langkah-langkah tegas.

Halaman:

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB