NAWACITAPOST.COM - Fatan Fahriady, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bekasi dapil 3 dari PDI Perjuangan nomor urut 5, bersama dengan timnya, telah mengambil langkah proaktif dengan melaporkan dugaan tindak pidana pemilu berupa pengrusakan alat peraga kampanye (APK) kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi pada Selasa, 5 Desember 2023.
Ketika melakukan pelaporan, Fatan dan timnya diterima dengan baik oleh beberapa Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, di antaranya Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia, Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Jhonny Sitorus, dan Muhamad Sodikin.
Pertemuan tersebut menjadi wadah untuk menyampaikan secara rinci perihal pengrusakan APK yang dialami oleh Fatan Fahriady dan timnya.
Dalam keterangannya, Fatan Fahriady menyampaikan harapannya agar laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Caleg berusia 30 tahun ini menyatakan peran penting Bawaslu dan Sentra Gakkumdu dalam mengawasi proses tahapan pemilu dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran atau dugaan tindak pidana pemilu.
"Kami ingin pesta demokrasi yang seharusnya dilakukan dengan sportif dan penuh sukacita jangan terus di nodai dengan tindakan-tindakan tercela yang membuat demokrasi di negara ini selalu buruk," ujar Fatan Fahriady.
Pelaporan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan keadilan dalam konteks pemilu, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran atau tindak pidana pemilu.