NAWACITApost.com - Dalam sistem pemerintahan presidensiil, para menteri itu pembantu presiden dan bertanggung jawabnya ke presiden, bukan ke ketua umum partai politik asal menteri tersebut. Hal ini bisa terjadi karena pada hakikatnya para menteri itu tidak dipilih oleh rakyat dan oleh ketua umum partai, melainkan diangkat oleh presiden sesuai dengan kewenangan konstitusionalnya.
Olehnya, jika Nusron Wahid tim suksesnya Prabowo-Gibran mengatakan serangan politik dalam orasinya Bu Megawati salah sasaran. Itu salah besar!
Bagi Nusron Wahid (NW), Bu Megawati mengatakan penguasa telah berbuat sewenang-wenang itu salah. Sebab menurut NW menteri-menteri yang terkait dengan tuduhan pada penguasa itu dari PDIP.
Pernyataan NW ini menurut hemat pikiran saya, justru menunjukkan bahwa NW tidak faham ilmu hukum tata negara. Tidak paham kedudukan menteri dan pertanggungjawabannya dalam sistem presidensiil.
Kritik keras Ibu Megawati pada penguasa bagi saya sudah tepat sasaran. Sebab bagaimanapun yang harus bertanggung jawab secara langsung pada rakyat atas kinerja pemerintahan itu adalah presiden, dan bukan para menteri. Karena itulah presiden diberikan kewenangan konstitusional untuk memberhentikan para menterinya yang dianggap berbuat kesalahan atau kesewenang-wenangan.
Namun pada kasus-kasus hukum yang belakangan terjadi seperti intervensi pada putusan MK No. 90/2023 dan pengerahan atau mobilisasi para perangkat desa ke Jakarta untuk mendukung Prabowo-Gibran, yang kemudian mengundang reaksi keras dari masyarakat itu bukanlah perbuatan yang dilakukan oleh para menterinya.
Semuanya itu justru nampaknya telah dilakukan oleh presiden baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga, pantas jika Presiden Jokowi tidak berani menggunakan kewenangan konstitusionalnya untuk memberhentikan menteri-menterinya yang dianggap bersalah.