Kamis, 4 Juni 2026

Wakil Ketua DPRD Karawang Ajang, Apresiasi Langkah MK, Kampanye Dibolehkan Gunakan Fasilitas Pemerintah

Photo Author
nurjayakbe, Nawacita Post
- Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:11 WIB

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan terbaru yang pada intinya mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).

Adanya revisi dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu "Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h."

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang Ajang Sopandi mengatakan kalau memang itu merupakan keputusan MK sudah memperbolehkan itu langkah yang maju.

"Serta harus diapresiasi karena sekolah merupakan tempat Belajar serta pembelajaran baik untuk mengenal soal politik karena negara kita dipimpin oleh orang orang politik,".

" Sehingga politik harus berdekatan dengan masyarakat,dan apa itu politik sehingga masyarakat harus tau" pungkas Ketua DPC partai Gerindra Kabupaten Karawang.(Nurjaya Bachtiar)

Editor: nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB