Karawang, NAWACITAPOST.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan putusan terbaru yang pada intinya mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023).
Adanya revisi dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu "Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h."
Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karawang Ajang Sopandi mengatakan kalau memang itu merupakan keputusan MK sudah memperbolehkan itu langkah yang maju.
"Serta harus diapresiasi karena sekolah merupakan tempat Belajar serta pembelajaran baik untuk mengenal soal politik karena negara kita dipimpin oleh orang orang politik,".
" Sehingga politik harus berdekatan dengan masyarakat,dan apa itu politik sehingga masyarakat harus tau" pungkas Ketua DPC partai Gerindra Kabupaten Karawang.(Nurjaya Bachtiar)