Minggu, 19 Juli 2026

Hadiri Rapat Pleno DPT Tingkat Nasional Pemilu 2024 di KPU, Bawaslu : Berikan Saran

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 3 Juli 2023 | 11:29 WIB
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Totok Hariyono dan Puadi menghadiri rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Minggu (2/7/2023). Foto Humas  Bawaslu.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Totok Hariyono dan Puadi menghadiri rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Minggu (2/7/2023). Foto Humas Bawaslu.

Jakarta, NAWACITAPOST.com – Hadir dalam undangan KPU di rapat  rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lolly Suhenty menyebutkan, ada beberapa saran perbaikan.

Baca Juga : Lantik Bawaslu Papua dan 3 Provinsi DOB, Ketua Rahmat Bagja : Papua Harus Dikawal Pemberani


Pertama. KPU perlu melakukan pencermatan kembali terhadap validitas data pemilih berdasarkan hasil pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Contoh misalnya Maluku ada 71 NIK yang invalid, Sulawesi Selatan ada sepuluh NIK ganda, maka perlu dilakukan pencermatan,"katanya.

Kedua. Lanjut dia, jika belum bisa ditindaklanjuti karena membutuhkan bukti dokumen autentik, maka KPU di setiap tingkatan melakukan koordinasi berjenjang kepada pihak yang berwenang untuk memperkuat bukti dokumen autentik.

"Misalnya, soal data kematian di Jakarta Timur yang angkanya mencapai 255 yang belum ada surat dan/atau dokumen meninggal lainnya," ujarnya.

Ketiga. Mengimbau KPU agar mengumumkan DPT di lokasi khusus, supaya para pemilih yang ada atau masuk dalam lokasi khusus mengetahui.

Keempat. Melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk sinkronisasi data pemilih non-KTP-el yang ditemukan Bawaslu sebanyak 4.005.275 pemilih. "Dalam kontek ini kita mempunyai jaminan terhadap tidak akan hilangnya data pemilih kita akibat belum ada KTP-el, tentu koordinasi ini diharapkan bisa dalam waktu cepat," pintanya.

Kelima. Mengakomodir pemilih yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk itu, KPU perlu melakukan pencermatan dan menyiapkan dasar hukum secara teknis terhadap pemilih tersebut, agar hak pilihnya tetap dapat terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

"Poin satu sampai lima ini tentu Bawaslu membutuhkan klarifikasi, pencermatan dan segera koreksi jika dalam kontek ini kita akan menetapkan DPT.

Sementara itu anggota Bawaslu Totok Hariyono menyebutkan beberapa saran perbaikan Bawaslu provinsi yang belum ditindaklanjuti dan masih memerlukan konfirmasi atau pencermatan, misal Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Tuban, Malang, Blitar dan Tulung Agung, terdapat pemilih yang memerlukan perbaikan.

Lalu di Nusa Tenggara Barat di Mataram dan Kabupaten Sumbawa Barat, Kalimantan Barat tepatnya di Pontianak soal pindah memilih. Kemudian, di Sulawesi Tengah ada nama yang belum masuk DPT tapi dimasukan dalam daftar pemilih khusus, juga masih ada pemilih yang memerlukan perbaikan data seperti di Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Jeneponto, Kota Palopo, Kabupaten Gowa.

Juga, Maluku Utara ada pemilih tidak dikenal, dan Sulawesi Barat selisih jumlah pemilih potensial non KTP-el.

"Maluku terdapat 71 data pemilih pemula yang NIK-nya invalid, DKI Jakarta tepatnya di Jakarta Timur masih ada 255 pemilih meninggal yang belum ada surat atau dokumennya dan masih ada di DPT," jelasnya.

Hal terkait lainnya disampaikan anggota Bawaslu Puadi, tentang isu krusial hasil pengawasan rekapitulasi dan penetapan DPT Tingkat provinsi.

Pertama.Masih terdapat potensi perpindahan penduduk setelah rekapitulasi dan penetapan DPT Tingkat Nasional.

"Rentang waktu yang panjang antara rekapitulasi dan penetapan DPT dari tingkat kabupaten/kota/provinsi yang kemudian dilanjutkan di tingkat nasional dengan pelaksanaan pemungutan suara, berpotensi terjadi perpindahan penduduk ke daerah lain,"ujarnya.

Kedua. Adanya pemilih TMS yang masuk dalam Daftar Pemilih karena tidak ada bukti autentik.

Ketiga. Pemilih MS yang belum masuk dalam daftar pemilih karena tidak ada bukti autentik.

Keempat. Isu krusial terkait TPS lokasi khusus. "Masih terdapat hak pilih warga yang belum terakomodasi di TPS lokasi khusus,"ujarnya.

Dalam rapat pleno tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari sempat mempersilakan KPU provinsi untuk menjawab beberapa masukan dan pertanyaan dari Bawaslu tersebut.

Sebagai informasi, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional KPU menetapkan sebanyak 204.807.222 pemilih.

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini