Minggu, 19 Juli 2026

Kunker ke DPRD Jatim, Ketua MKD Adang Daradjatun : Silaturahmi dan Kewenangan Kehormatan Dewan

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 20 Juni 2023 | 16:39 WIB
Ketua MKD Komjen Polisi (Purn) Adang Darajatun diapit Wakil Ketua DPRD Jatim Jajuk Rendra, Wadirlantas Polda Jatim, Anggota MKD Fadoli dan Wajati Jatim Jehezkiel Devi Sudarsono SH, CN, Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (20/6/2023). Foto Ist.
Ketua MKD Komjen Polisi (Purn) Adang Darajatun diapit Wakil Ketua DPRD Jatim Jajuk Rendra, Wadirlantas Polda Jatim, Anggota MKD Fadoli dan Wajati Jatim Jehezkiel Devi Sudarsono SH, CN, Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (20/6/2023). Foto Ist.

Surabaya, NAWACITAPOST.com –  “Yang pasti tiga hal dalam kunjungan kerja (kunker) ke setiap DPRD Provinsi, Kabupaten maupun Kota termasuk ke DPRD Jatim ini,” tutur Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Komjen Polisi (Purn) Adang Darajatun ketika ditemuia media Nawacitapost.com usai menyampaikan tentang tiga hal tersebut di gedung DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (20/6/2023).

Baca Juga : Kunker ke DPRD Kabupaten Tangerang, Ketua MKD Adang Daradjatun : Silaturahmi, Imunitas, dan Memberikan Masukan


Mantan Kapolri ini melanjutkan, tiga hal itu. Pertama silaturahmi karena saya ingin DPR DPRD Provinsi Kabupaten maupun Kota saling mengenal, sehingga lembaga ini bisa berbicara bisa bertukar pikiran dan sebagainya. Kedua adalah yang berhubungan dengan kewenangan antara MKD dan BKD. BKD mengharapkan betul bahwa kewenangan-kewenangan yang ada di BKD itu sama dengan yang di MKD. Karena itu, kami membawa Peraturan DPR nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik, lalu Peraturan DPR RI nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD DPR RI tinggal itu dicontoh saja dibawa ditingkat paripurna DPRD Jatim. Karena peraturan tersebut sudah menjadi keputusan bersama, jelasnya.

 

“Saya tahu bahwa ada pertanyaan tentang payung hukum yang berbeda dalam konteks hal yang berhubungan dengan Keppres dan sebagainya, tapi ini sedang diusahakan bahwa kedudukan MK sama dengan BKD ditingkat provinsi kabupaten maupun kota,” jelas anggota komisi III DPR RI Fraksi PKS.

Tetapi sebetulnya masalah apa yang sedang dilakukan MKD dan BKD, jelas sekali didalam UU MD 3 itu disebutkan kesalahan apa dan hukumannya seperti apa, ungkapnya.

Sebelum diwawancara media ini, di mimbar DPRD Jatim, Adang menyampaikan. “Ini acaranya silaturrahmi, saya senang sekali, sejak tadi mendarat di bandara Juanda, Sidoarjo, Jatim dijemput dan diterima dengan baik oleh pimpinan dan anggota DPRD Jatim, dan saya ditemani anggota MKD DPR RI Fadoli, ucapnya.

Turut hadir anggota DPRD Jatim dari berbagai fraksi, dan Wakil Ketua BKD DPRD Jatim Jajuk Rendra, Wakil Kejaksaan Tinggi Jatim Jehezkiel Devi Sudarso, SH, CN, Kajari Surabaya, sejumlah Asisten Kejati Jatim, dan Wadirlantas Polda Jatim.

Sudah 17 kali MKD DPR RI menerima kunjungan dari DPRD Kabupaten maupun Kota, dan mudah-mudahan DPRD Jatim juga bisa berkunjung ke MKD DPR RI, ungkap Adang.
Yang jelas kata Adang, pada dasarnya kunker ke MKD DPR RI ini, ingin menyesuaikan kewenangan di MKD sama dengan di BKD (DPRD.

-
Ketua MKD DPR RI Komjen Polisi (Purn) Adang Daradjatun saat menyampaikan perihal kunker ke DPRD Jatim, Surabaya, Selasa (20/6/2023). Foto QQ.

Terkait hal ini, terus terang saja, apapun juga semangat untuk kita gagah kehormatan, disiplin adalah kesepakatan bersama. Oleh karena itu, untuk saya hadir di DPRD Provinsi Kabupaten maupun Kota selalu saya membawa buku Peraturan DPR Nomor 1 dan nomor 2. Karena, buku ini dibentuk berdasarkan kesepakatan antara pimpinan dan anggota DPR RI, tandasnya.

-
Ketua MKD Komjen Polisi (Purn) Adang Darajatun
ditemani Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Jajuk Rendra dan Anggota DPRD Jatim lainnya, usai gelaran acara kunker ke DPRD provinsi Jatim, Surabaya, Selasa (20/6/2023). Foto QQ.

Adang juga menjelaskan walaupun anggota DPR, DPRD berbeda dengan masyarakat umum dalam konteks penegakan hukum, dan itu harus diakui bahwa UU sudah menyatakan hal tersebut.
Termasuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau punya No polisi khusus kepada anggota DPR dan DPRD, tetapi ketika TNKB anggota wakil rakyat itu parkir sembarangan, misal parkir di tanda larangan berhenti, kemudian ada warga yang mem-foto, mem-videokan, seterusnya memberikan ke MKD atau BKD maka wakil rakyat itu bisa diproses sesuai dengan tindakana pelanggaran tersebut, pungkasnya.


 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini