Kamis, 4 Juni 2026

Oknum Kades Kertasari Suhendar, Ajak Warga Pilih Balon Legislatif Vera, Suara Harus 2000

Photo Author
nurjayakbe, Nawacita Post
- Senin, 19 Juni 2023 | 21:44 WIB

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Dihebohkan beredar Vido pernyataan Kepala Desa Kertasari Kecamatan Rengasdengklok Suhendar dalam acara penyuluhan jasa keuangan waspada pinjaman online ilegal yang dilakukan oleh Anggota DPR RI Komisi XI Partai Demokrat Vera Febyanthy yang merupakan bakal calon legislatif DPR-RI Partai Demokrat dapil 7 (Kabupaten Karawang, Bekasi dan Purwakarta) untuk periode tahun 2024 -2029 mendatang.

Yang bertempat di dekat rumah kades Dusun Tegalasem Desa Kertasari, Minggu (18/6/2023) pukul 16.30 Wib.

Oknum kepala Desa Kertasari Suhendar mengajak kepada warganya untuk memilih Bacaleg DPR RI Vera Febyanthy yang akan datang. Adapun dalam pernyataan tersebar adalah "Kahiji atau pertama seharusnya dilaksanakan di pagi hari, akibat banyak acara sehingga sampai selesai.

Alhamdulillah Vera Febyanthy lagi di jalan baru nyampe Karangsari, mungkin acara kesatu silaturahmi kedua ada maksud (tujuan ) maju anggota DPR RI, Vera Febyanthy terpilih waktunya mah aya meuren, saya dibebankan (diberatkeun) harus mendapatkan 2000 suara, kira kira sanggup ngak bu, yang penting mah no Hiji, Vera Febyanthy merupakan anggota DPR RI Komisi XI ", atas pernyataan oknum kepala Desa Kertasari Suhendar yang beredar dividio tersebut.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rengasdengklok Asep Saepudin mengatakan, untuk tahapan hari ini, belum adanya calon legislatif, yang ditetapkan oleh KPU, Vera Febyanthy sebagai calon legislatif dan hari ini, dalam tahapan dalam kelengkapan berkas administrasi, artinya pada masa ini, belum adanya calon.

" Vera Febyanthy dalam mensosialisasikan dalam acara penyuluhan jasa keuangan waspada pinjaman online ilegal sebagai anggota DPR RI Fraksi Demokrat," ungkap kepada kantor berita Nawacitapost.com, Senen(19/6/2023)

Menurut Asep, perihal soal adanya pernyataannya ajakan dari kades Kertasari Kecamatan Rengasdengklok Suhendar dalam peraturan sudah dijelaskan serta adanya larangan bagi semua Aparatur Pemerintahan Desa juga dituangkan dalam Perundang-undangan tentang pemilu sebagai berikut:

Dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang;

Pasal 70 ayat (1) huruf c
Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71, ayat (1)
Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sanksi terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang melanggar larangan dalam Politik Praktis adalah:

1. Dalam UU No. 6 Tahun 2014:
Pasal 30 ayat (1) dan (2)
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Pasal 52 ayat (1) dan (2)
(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2)Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

2. Dalam UU No.10 Tahun 2016 jo. UU No.1Tahun 2015 Pasal 71 ayat (5)
Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan dalam Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Pasal 189, Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Adapun langkah yang akan dilakukan untuk mengkaji atas laporan dari Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), jika ada indikasi pelanggaran salah satunya mengajak, setelah dilakukan kajian sehingga dilakukan pemanggilan guna untuk minta mengklarifikasi dari kades Kertasari Suhendar tersebut.

"Adapun himbauan kepada Kepala Desa yang ada sekecamatan Rengasdengklok, sebelumnya sudah dilakukan dalam sosialisasi kepada kades agar tidak terlibat dalam politik praktis baik saat menghadiri minggon Desa maupun Kecamatan." Ujarnya.

Senada dengan Asep Saepudin Kordiv P3S Ade Sutisna Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) mengatakan adapun soal adanya pernyataannya pak kades Kertasari Suhendar memang begitu adanya karena saya pun pada saat acara sosialisasi tersebut pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2023.

"Karena saya ada dilokasi sedang melakukan pengawasan diacara tersebut,  Dan saya membenarkan dengan adanya pernyataan kades tersebut," pungkasnya.(Nurjaya Bachtiar)

Editor: nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB