Kamis, 4 Juni 2026

Bela Johny G Plate, Partai Nasdem Diduga Ingin Hapus Jejak Korupsi

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Senin, 5 Juni 2023 | 16:20 WIB
Johnny G Plate memakai baju tahanan Kejaksaan Agung.
Johnny G Plate memakai baju tahanan Kejaksaan Agung.

Jakarta, NAWACITAPOST.com – Anggaran negara (baca : APBN) untuk Base Transciever Station (BTS) di Kemenkominfo sebesar 10 triliun rupian, tetapi dugaan anggaran yang digunakan hanya 2 triliun rupiah. Artinya negara mengalami kerugian 8 triliun rupiah.

Baca Juga : Denny Indrayana Ingin Benturkan Mahfud MD dengan Presiden Jokowi


Akibat kejadian ini, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum Kejaksaan Agung.

Jabatan Sekjen Partai Nasdem pun diganti, tetapi sebagai kader partai. Johni dibela mati-matian oleh partainya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Willy Aditya, kepada media, Jumat (2/6/2023) akan melakukan praperadilan, bukan justice collaborator. Artinya, jika praperadilan dikabulkan hakim, maka jejak Nasdem korupsi terhapus atau bisa juga tak terbukti. Johny G Plate pun bebas.

Padahal dengan anggaran 10 triliun rupiah Menara BTS di seluruh Indonesia termasuk daerah terpencil seharusnya sudah selesai dan bisa digunakan. Tetapi kenyataannya, rakyat dipelosok tak bisa menikmatinya, karena BTS tidak dibangun dihampir seluruh Indonesia.

Kemungkinan dugaan korupsi Menkominfo Johnny G Plate, akan dijadikan senjata oleh Nasdem, bahwa pemerintah Presiden Jokowi memang sudah tak suka Nasdem, maka intervensi politik dalam kasus dugaan korupsi BTS sengaja dihembuskan oleh partai yang beralamat di Gondangdia, Jakarta Pusat.

Nasdem pun menambahkan alasan tak masuk akal, bahwa istana memang sudah tak suka, karena partai nomor urut 5 membentuk koalisi perubahan dengan PKS dan Demokrat.

 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB