Jakarta, NAWACITAPOST.com – Anggaran negara (baca : APBN) untuk Base Transciever Station (BTS) di Kemenkominfo sebesar 10 triliun rupian, tetapi dugaan anggaran yang digunakan hanya 2 triliun rupiah. Artinya negara mengalami kerugian 8 triliun rupiah.
Baca Juga : Denny Indrayana Ingin Benturkan Mahfud MD dengan Presiden Jokowi
Akibat kejadian ini, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh penegak hukum Kejaksaan Agung.
Jabatan Sekjen Partai Nasdem pun diganti, tetapi sebagai kader partai. Johni dibela mati-matian oleh partainya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem Willy Aditya, kepada media, Jumat (2/6/2023) akan melakukan praperadilan, bukan justice collaborator. Artinya, jika praperadilan dikabulkan hakim, maka jejak Nasdem korupsi terhapus atau bisa juga tak terbukti. Johny G Plate pun bebas.
Padahal dengan anggaran 10 triliun rupiah Menara BTS di seluruh Indonesia termasuk daerah terpencil seharusnya sudah selesai dan bisa digunakan. Tetapi kenyataannya, rakyat dipelosok tak bisa menikmatinya, karena BTS tidak dibangun dihampir seluruh Indonesia.
Kemungkinan dugaan korupsi Menkominfo Johnny G Plate, akan dijadikan senjata oleh Nasdem, bahwa pemerintah Presiden Jokowi memang sudah tak suka Nasdem, maka intervensi politik dalam kasus dugaan korupsi BTS sengaja dihembuskan oleh partai yang beralamat di Gondangdia, Jakarta Pusat.
Nasdem pun menambahkan alasan tak masuk akal, bahwa istana memang sudah tak suka, karena partai nomor urut 5 membentuk koalisi perubahan dengan PKS dan Demokrat.