foto : Darius Lahagu (pemuda Desa) Foto : Mantan Kades Harewakhe
NAWACITAPOST.COM, Nias Utara – Kendatipun ada paraturan yang melarang rangkap jabatan, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nias Utara nomor. 13 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah kabupaten Nias Utara nomor 3 tahun 2017 tentang Perangkat Desa pasal 26 ayat (9) mengatakan : “ terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, perangkat Desa tidak ada lagi yang merangkap jabatan sebagai GBD, GTY, PT, dan PTT “. Ditambah lagi surat Bupati Nias Utara nomor. 140/1435/DPMD-III, tanggal 28 Oktober 2022 perihal : Rangkap jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. Namun selalu dikangkangi oleh oknum yang serakah merampas uang Negara dengan cara meraup dua mata anggaran.
Hal ini terkuak ketika salah seorang pemuda Desa, Darius Lahagu mengakui bahwa mantan Kepala Desa Harewakhe Kecamatan Afulu, Masali Zebua, S.Pd selama ini merangkap dua jabatan, selain menjabat sebagai Kepala Desa, ia juga sebagai tenaga Guru Bantu Daerah di SMPN 3 Afulu.
“ sejak tahun 2016, Masali Zebua sudah menjadi Guru Bantu Daerah (GBD) , lalu menjadi Kepala Desa Harewakhe. Dan setelah ia lolos pada PPPK (Masali Zebua_red), baru mengundurkan diri sebagai Kepala Desa “ beber Darius Lahagu kepada awak media baru-baru ini.
Masih Darius, “ Hal ini disebabkan oleh karena kurangnya ketegasan dan pengawasan dari pemerintah setempat untuk menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri, sehingga aturan yang telah dibuat selalu luput dari ketegasan dan pengawasan. Dan hal seperti ini bukan hanya Masali Zebua yang melakoni tapi masih banyak lagi, seperti salah seorang perangkat Desa Lauru I Afulu yang berinisial TB, dia juga melakukan hal yang sama, selain perangkat desa, TB juga sebagai tenaga honorer. Jadi kita kembali pada mantan Kades Harewakhe, saya meminta kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah untuk meninjau kembali SK PPPK atas nama Masali Zebua, karena disaat dia mencalonkan diri sebagai PPPK, dia masih menjabat sebagai Kepala Desa dan juga sebagai GBD “, ujar Darius Lahagu
Pengunduran diri Masali Zebua sebagai Kepala Desa Harewakhe, dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, A’aro’o Zalukhu saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Jumat (11/11/2022)
“ iya benar atas nama Masali Zebua, S.Pd sudah mengundurkan diri sebagai Kepala Desa Harewakhe pada bulan Juli 2022, dan sebagai Penjabat (Pj) Kades adalah dari PNS, atas nama A’aro’o Zalukhu dari dinas PMD “, balas Kadis
Hingga berita ini dilansir, Kepala BKD Kabupaten Nias Utara masih belum berhasil dikonfirmasi
Editor: Bung_Zega
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Jumat, 17 Juli 2026 | 08:13 WIB
Rabu, 8 Juli 2026 | 19:08 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 14:10 WIB
Rabu, 1 Juli 2026 | 09:10 WIB
Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 20:35 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 14:19 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 10:21 WIB
Senin, 22 Juni 2026 | 01:33 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:20 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 17:27 WIB
Minggu, 14 Juni 2026 | 17:11 WIB
Jumat, 12 Juni 2026 | 15:56 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 | 11:31 WIB
Senin, 8 Juni 2026 | 09:39 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB