Majalengka, NAWACITAPOST.COM –
Memasuki hari kedua masa tenang Pemilihan Kepala Daerah serentak Tahun 2024 masih banyak Alat Peraga Kampanye (APK) masih terpasang, Bawaslu Majalengka beserta stakeholder terkait lakukan penertiban.
Pada tanggal 24 November adalah masuk masa tenang, dimana para partai politik pengusung dari tiap-tiap pasangan calon diharapkan mampu melakukan penertiban mandiri.
Akan tetapi, memasuki hari kedua masa tenang masih ditemukan banyak apk yang terpasang. Sehingga Bawaslu Majalengka beserta jajarannya didampingi stakeholder terkait melakukan penurunan.
Hal itu disampaikan oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Majalengka Dardiri Edi Sabara, dia mengatakan bahwa pihaknya turun langsung melakukan penertiban.
"Sudah dikasih kesempatan untuk menurunkan mandiri, tapi masih banyak yang terpasang, masih belum dilepaskan. Betul, di tanggal 24 itu adalah penertiban mandiri yang dilakukan oleh partai politik, gabungan partai politik."
"Dihari tanggal 24 itu dari partai politik sudah dilakukan penertiban, namun secara keseluruhan belum," ungkap Dardiri, Senin (25/11/2024).
"Betul sekali, di tanggal 25 ini masih ada APK yang belum ditertibkan. Maksudnya kalian memang tidak mengindahkan untuk mandiri, tapi tertibkan secara penertiban. Kalau untuk bendera itu masih bisa dipasang di kantor partai politik," ujarnya.
Ketika disinggung soal pemasangan peraga dari parpol itu sendiri, Anggota Bawaslu Majalengka itu menjelaskan bahwa masih bisa dipasang dengan catatan berada dikantor parpol itu sendiri.
"Ya, dalam masa kampanye ini diharuskan sudah bersih dari bentuk kampanye apapun.Termasuk APK dikantor parpol Betul sekali, kecuali bendera parpol," tandasnya.
"Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Majalengka melakukan penertiban APK didampingi oleh Kejaksaan Negeri, Satpol-PP, Dishub, KPU dan juga TNI Polri.," singkatnya. (Defri Ardiansyah)