Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Dinamika kontestasi Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 ini semakin hangat, begitupula di Kabupaten Majalengka.
Mengingat, kandidat yang sedang kontestasi Pilkada di Kabupaten Majalengka hanya ada dua Paslon, maka tak luput menjadi perhatian serius bagi Penjabat Bupati Majalengka.
Terkait dipanggilnya para OPD dan Camat ialah tidak lain untuk menghindari modus yang kerap dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di kegiatan kampanye.
Pejabat Bupati Majalengka Dedi Supandi menyampaikan terkait himbauan netralitas ASN di kegiatan kampanye pilkada sebelumnya oleh pemerintah daerah Majalengka juga telah disampaikan kepada kepala desa.
"Kita sudah sampaikan himbauan ke-ASN mengumpulkan kepala desa di tiga titik, hari ini para kepala OPD dan Camat," ungkap Dedi Supandi, Minggu (03/11/2024)
Dedi Supandi menambahkan bahwa pemerintah daerah dan Bawaslu Majalengka sama sama membangun kondusifitas Kabupaten Majalengka yang ANTENG pada Pilkada serentak 2024 ini.
"Kita kumpulkan bersama Ketua Bawaslu untuk menyampaikan tentang arti makna, awasi bersama-sama Majalengka "Anteng" biar di Majalengka itu, Aman, Netral dan Tenang," ucapnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat itu menegaskan bahwa mengawasi bersama itu dalam rangka menghadapi pilkada serentak tanggal 27 November 2024 yang tinggal beberapa minggu kedepan.
"Saya sampaikan juga kepada mereka dari mulai modus-modus yang sering terjadi di ASN, termasuk kalau terjadi pelanggaran serta dampaknya seperti apa semuanya sudah kita jelaskan di acara sosialisasi itu," tegasnya.
Mengantisipasi adanya pelanggaran soal netralitas ASN, Penjabat Bupati itu sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran serta himbauan bagi seluruh ASN di Kabupaten untuk tidak terlibat langsung dalam praktik politik praktis.
"Saya dan ketua Bawaslu komitmen dan telah sepakat akan melaksanakannya terkait netralitas ASN itu," jelasnya.
Lalu dia mengatakan kepada siapa pun ASN yang melanggar akan menempuh prosedur sampai nanti pertimbangan teknis BKN.
"Saya sebagai pejabat pembina lingkungan kepegawaian setelah ada pertimbangan teknis BKN akan melakukan hukuman disiplin sesuai pertimbangan teknis BKN," tandasnya.(Defri Ardiansyah)