Jakarta, NAWACITAPOST. COM - Kabar buruk menimpa Partai Demokrat. Eks Wakil Ketua Umumnya, Roy Suryo resmi ditahan polisi untuk 20 hari ke depan (5 – 24 Agustus 2022).
Baca Juga : Internal Partai Demokrat Bergejolak, Mayor TNI (Purn) AHY Ngotot Menjadi Capres 2024?
Berawal dari mengunggah meme stupa Borobudur di akun twitter KRMT Roy Suryo @KRMTRoySuryo2, yang gambarnya mirip Presiden Jokowi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era SBY, selama 21 bulan (15 Januari 2013 – 20 Oktober 2014), memang bukan yang membuat meme stupa itu. Tapi, ia turut menyebarkannya.
Sebelum ditahan polisi, pada 5 Agustus 2022, Roy Suryo sempat diperiksa dua kali oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia sempat keluar dari ruangan penyidik, dengan mengenakan kursi roda, dan penyangga leher, dan meminta perlindungan LPSK, alasannya karena merasa terancam.
Merasa sudah yakin tidak bersalah, maka Roy Suryo bertemu dengan teman-temannya penggemar mobil antik, tanpa mengenakan kursi roda, dan penyangga leher. Malah, yang terlihat di berbagai media, tertawanya lepas dan ceria.
Namun, Jumat 5 Agustus 2022 malamm setelah diperiksa 8 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya mengumumkan, penahanan Roy Suryo untuk 20 hari ke depan. Adapun pasal yang dikenakan kepada kader Demokrat yang dekat dengan SBY. "Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," kata Zulpan dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Tak hanya itu, Roy Suryo juga disangka melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara.