Selasa, 23 Juni 2026

Haji Aep Jabat Bupati Karawang Sembilan Bulan, Berhasil Wujudkan Program UHC BPJS Kesehatan

Photo Author
Nurjayakbe, Nawacita Post
- Selasa, 24 September 2024 | 23:25 WIB
Ketua Tim Pemenangan Pasangan haji Aep Syaepuloh- haji Maslani Dian Fahrud Jaman langsung melakukan sosialisasi ke ratusan warga di dua dusun Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat
Ketua Tim Pemenangan Pasangan haji Aep Syaepuloh- haji Maslani Dian Fahrud Jaman langsung melakukan sosialisasi ke ratusan warga di dua dusun Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Tim pemenangan haji Aep Syaepuloh- haji Maslani langsung tancap gas memperkenalkan keberhasilan program Aep Syaepuloh ketika menjabat sebagai Bupati Karawang selama sembilan bulan.

Ketua Tim Pemenangan Pasangan haji Aep Syaepuloh- haji Maslani Dian Fahrud Jaman langsung melakukan sosialisasi ke ratusan warga di dua dusun Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat pasca ditetapkannya nomor urut dua untuk haji Aep Syaepuloh- haji Maslani.

Di sana, Dian menyampaikan ketika Aep Syaepuloh menjabat sebagai Bupati Karawang yang hanya sembilan bulan, dia berhasil merealisasikan program UHC (Universal Health Coverage) BPJS Kesehatan.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program kesehatan gratis melalui BPJS Kesehatan.

"Masyarakat hanya tinggal datang dan membawa KTP. Jika BPJS mandiri yang belum lunas, lunasi dahulu kemudian daftarkan ke Puskesmas untuk ikuti UHC," kata Dian.

Dian mengungkapkan, pemerintahan selama Bupati Aep Syaepuloh telah memberikan jaminan kesehatan untuk masyarakat.

Selain mensosialisasikan program Bupati Aep Syaepuloh, Dian juga menyerahkan santunan dari asuransi kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta di Mekarjati.

"Saya sebagai Ketua DPD NasDem, kami memberikan jaminan asuransi kematian untuk para kadernya. Di Mekarjati ini ada 320 kader kita yang di asuransikan BPJS Ketenagakerjaan.Kami ingin membuktikan program yang nyata kepada masyarakat," pungkasnya. (Nurjaya Bachtiar)

Editor: Nurjayakbe

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini