Jakarta, NAWACITAPOST.COM – Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai bahwa kasus Munarman yang terancam penjara seumur hidup akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Menyikapi hal itu, politisi Ferdinand Hutahean melalui akun twitternya menyebutkan, bukan orang pro kekuasaan, tetapi orang pro NKRI , cinta Ttleransi dan Pancasila.
“Ref, tepatnya bukan orang pro kekuasaan, tapi lebih tepatnya ORANG PRO NKRI, CINTA TOLERANSI dan PANCASILAIS SEJATI AKAN MENDUKUNG TUNTUTAN HUKUMAN MATI bagi Munarman,” cuit Ferdinand, melalui akun twitternya, dikutip Nawacitapost.com, Selasa (14/12/2021).
Ferdinand mengaku agar Refly Harun tidak menyesatkan opini publik seolah ini adalah soal kekuasaan.
BACA JUGA : https://nawacitapost.com/hukum/2021/12/14/sempat-jadi-buronan-densus-88-berhasil-tangkap-teroris-bom-katerdal-sulsel/
“Jgn sesatkan opini publik seolah ini soal kekuasaan, tidak..! Ini soal penegakan hukum negara” cuitnya.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara, Refly Harun mengaku dakwaan yang disangkakan kepada Munarman akan menjadi pro dan kontra.
Refly Harun menilai pasal-pasal yang menjerat Munarman dari pasal itu hukuman maksimal bisa seumur hidup bahkan hukuman mati.
“Ada 12 tahun, 7 tahun, kemudian 20 tahun dan penjara seumur hidup atau pidana mati, Jadi Munarman maksimalnya hukuman seumur hidup ya, kena juga pasal 10 A, bisa kena hukuman mati,” kata Refly Harun.
Namun, dia mempertanyakan tafsir dari istilah terorisme yang kini melibatkan Munarman.
Dia menduga ada pihak –pihak yang pro kepada pemerintah Presiden Jokowi dan berharap tuduhan kepada Munarman dapat terbukti.
Refly Harun heran sebab mantan petinggi FPI itu sama sekali tidak bersembunyi.
.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB
Selasa, 10 Maret 2026 | 19:18 WIB