Baca Juga : Harta Orang ‘Dungu’ Rocky Gerung Diambil?
Mungkin, jika kejadiannya di era rezim Soeharto. Dugaan pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat versi AHY bisa dibenarkan. Bahkan bukan rumahnya, orangnya pun akan 'dibongkar' alias dihilangkan jejaknya. Mungkin dipenjara untuk jangka waktu yang ditentukan penguasa orde baru tersebut.
Maksudnya mungkin ingin tebar pesona dengan membela kepemilikan rumah Rocky Gerung. Andi Arief dinilai netizen ikut dungu.
Kini era Jokowi mengalami perubahan. Ruang-ruang gugatan pun bisa ditempuh melalui sarana yang tersedia. Pengadilan, Kepolisian, dan perangkat lembaga lainnya. Bisa rakyat gunakan. Apalagi sekelas Rocky sebagai rakyat yang punya kecerdasan luar biasa di republik ini. Pasti mengerti dan tahu betul langkah-langkahnya.
Rocky Gerung 'Dungu' bukan rakyat bodoh atau pura-pura bodoh. Logikanya di atas rata-rata warga Indonesia. Sehingga tahu apa yang mesti dilakukan untuk menghadapi somasi atau gugatan dari PT Centul City.
Kan, Rocky bisa dan sudah menggunakan sarana yang tersedia. Media salah satunya, untuk menyampaikan suaranya. Pengacaranya bernama Hariz Azhar yang terkenal kritis dan cerdas.
Jadi, lawanlah pertempuran somasi dari PT Centul City dengan beragumen dan data yang kuat untuk dibuktikan di ruang Pengadilan.
Dugaanya sih, PT Centul City berani mensomasi rumah Rocky Gerung. Pasalnya, Rocky membeli lahan yang dijadikan rumah itu tanpa sertifikat hak kepemilikan. Tinggal dibuktikan saja di Pengadilan.