Kamis, 4 Juni 2026

Anies Bawedan Tidak akan Pernah Jadi Presiden ?

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 13 Agustus 2021 | 16:55 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Politisi Partai Gerindra Arief Poyuono mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan pernah menjadi Presiden Indonesia.
Arief Poyuono mengungkapkan bukan tanpa alasan Anies Baswedan tidak akan menjadi presiden , sebab saat ini Anies Baswedan tengah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politisi Partai Gerindra, Arief Poyuono menilai bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak akan pernah menjadi Presiden Indonesia.

“Kalau prediksi saya, Anies tidak akan pernah jadi capres, karena KPK saja bisa saja ancaman untuk dirinya,” kata Arief Poyuono saat dikonfirmasi Nawacitapost.com, Jumat (13/8/2021).

 

Baca Juga: https://nawacitapost.com/nasional/2021/08/12/modus-korupsi-baru-icw-dibikin-bungkam-bongkar-kelebihan-bayar-anies-baswedan

Berbagai kasus dugaan korupsi di Pemprov DKI yang saat ini sedang ditangani KPK menjadi persoalan untuk Anies Baswedan.

Selain itu, Anies Baswedan hanya dilirik PKS dan Partai Nasdem saja.
Banyak rintangan yang dilewati Anies Baswedan,” ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kembali menemukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih membayar bantuan Pendidikan KJP Plus kepada ribuan siswa penerima KJP Plus yang sudah lulus dari sekolahnya sebesar Rp 2,3 miliar.

Kepala BPK DKI, Pemut Aryo Wibowo membeberkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2020 yang disahkan.

Pemut menjelaskan Pemprov DKI Jakarta menyalurkan KJP Plus kepada total 870.565 siswa penerima dalam penyaluran KJP Plus tahap I. Kemudian, DKI menyalurkan KJP Plus tahap II kepada 849.291 siswa. Keduannya tertuang dalam surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.

Namun, ternyata sebanyak 1.145 siswa dari penerima KJP Plus sudah lulus dari sekolahnya dan mereka masih menerima KJP Plus tahap II tahun 2020 dari Pemprov DKI. Nilainya sebesar Rp2,3 miliar.

Seharusnya, data siswa sudah lulus pada SK-KJP Plus tahap I tersebut tidak boleh tercatat kembali pada SK KJP Plus tahap II untuk tahun ajaran Juli sampai dengan Desember 2020 karena siswa itu seharusnya telah berakhir tahun ajaran sampai dengan Juni seharusnya telah berakhir tahun ajaran sampai dengan Juni paa penyaluran dana KJPP tahap I,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut dia, terdapat kelemahan pendataan penerima KJP Plus yang tidak sesuai kondisi kelas siswa sehingga menyebabkan ada siswa yang tidak berhak namun menerima dana bantuan pendidiikan.

“Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJP Plus senilai Rp2,321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke kas daerah karena tidak sesuai dengan kondisi kelas siswa,” ujarnya.

emudian, BPK merekomendasikan Anies untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI untuk memjuktahirkan dan memverifikasi data penerima KJP Plus dan KJMU dengan sekolah bank DKI.

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB