Jakarta, NAWACITAPOST - Kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva mengatakan Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun tidak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly terkait keputusannnya yang menolak Demokrat hasil KLB deli Serdang.
Menyikapi hal itu, politisi Ferdinand Huatahean mengatakan, Moeldoko jelas memiliki dasar hukum untuk menggugat.
"Dia memiliki legal standing sebagai Ketua Umum terpilih pada KLB fo Deliserdang. Dasar hukumnya ya jelas mengacu kepada UU Partai Politik," kata Ferdinand kepada NAWACITAPOST, Rabu (14/7/2021).
Ferdinand mengaku pihak Demokrat AHY tidak berhak menilai bahwa kubu Moeldoko lemah secara hukum. Karena kubu Moeldoko juga dilakukan dengan proses yang didukung dari para kader Demokrat yang mendukung kehadiran Moeldoko sebagai Ketum Demokrat.
"Pihak yang merasa dirugikan berhak mengajukan gugatan. Nanti kan proses pengadilan yang akan menilai apakah gugatan diterima atau ditolak," ujarnya.
Menurut dia, hal ini yang akan menjadi ajang perang pembuktian dalil-dalil dipersidangan.
"Yang memutuskan sah atau tidak sahnya KLB Deli Serdang itu nanti majelis hakim," ucapnya.
"Tapi yang jelas dasar hukumnya ada yaitu UU partai politik, objek hukumnya SK Kemenkumham yang menolak pengesahan KLB Deli Serdang. Jadi sekali lagi, Demokrat versi Moeldoko berhak menggugat," kata mantan politisi Demokrat.
Menurut dia, apa yang disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak bisa menjadi landasan kuat untuk membuat kubu Moeldoko mundur.
"Tapi apakah nanti akan ditolak majelis? Itu tergantung pembuktian dalil2 masing-masing pihak," ungkapnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Demokrat kubu AHY, hamdan Zoelva mengatakan bahwa gugatan kubu Moeldoko terhadap Kemenkumham lemah, karena
pengakuan Moeldoko dan Jhonni Alen sebagai Ketum dan Sekjen PD yang diputuskan dari hasil KLB deli Serdang telah ditolak dan tidak diakui pemerintah.
Hamdan mengungkapkan surat jawaban Menkumham 31 Maret 2021 itu sudah benar dan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
"perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham sudah tepat secara hukum, " ucapnya.
Hamdan menyebutkan bahwa ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena temasuk penyelisihan internal partai, bukan wewenang PTUN.
Dia menilai gugatan kubu Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara dalil gugatan dengan subtasinya.
"Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun Subtasiny gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas, " bebernya.
Editor: Agus Irawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB