Kamis, 4 Juni 2026

Kemenangan Semakin Terlihat, Moeldoko Siap Ambil Alih Demokrat dari AHY

Photo Author
Agus Irawan, Nawacita Post
- Jumat, 2 Juli 2021 | 17:47 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas merespons soal langkah Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), Moeldoko, yang tetap melanjutkan perjuangan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Fernando mengungkapkan, langkah hukum Moeldoko ini tidak ada hubungannya dengan jabatannya sebagai KSP.

Langkah hukum ini justru mengindikasikan bahwa Moeldoko sangat menghargai hukum dan Presiden Jokowi.

“Sehingga ketika ditolak kemenkumham, Moeldoko mengambil langkah hukuman lain dan itu sudah diatur oleh konstitusi,” kata Fernando, Kamis (1/7/2021).

Fernand menyebutkan tidak ada yang salah dengan keputusan Moeldoko dan Demokrat versi KLB Moeldokoa bahkan punya dua hak yang membuat langkahnya kuat di PTUN.

“Moeldoko punya 2 hak yang membuat langkahnya kuat di PTUN, yaitu Hak politik dan hak hukum sehingga sah-sah menggugat ke PTUN,” ucapnya.

“Sebab, selama ini masih sesuai konstitusi, apa yang dilakukan Moeldoko boleh dilakukan,” tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kubu Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengomentari soal gugatan kubu Moeldoko di PTUN, menyikapi hal itu, Juru Bicara Partai Demokrat kubu Meoldoko, Muhammad Rahmad, mengatakan, AHY lupa warisan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meletakkan supremasi hukum di atas kepentingan semua pihak.

Menurut dia, PTUN adalah instrumen yang disiapkan negara untuk menciptakan good governance.

DPP Partai Demokrat kubu AHY juga melupkan warisan Presiden SBY yang meletakkan supremasi hukum di atas kepentingan semua pihak. Pengadilan Tata Usaha Negara disiapkan negara untuk instrumen menciptakan good governance yang dijamin oleh Undang-Undang,” kata dia, Senin (28/6).

Bahkan, kata dia, Moeldoko memberikan contoh yang baik dan benar bagaimana cara menata supremasi hukum dalam good governance pemerintahan Presiden Jokowi.
.
Menurut dia, Demokrat hasil KLB Deli Serdang miliki legal standing yang kuat. Soal tidak disahkannya oleh Kemenkumham itu adalah hanya perbedaan melihat kelengkapan adminitrasi.

Tak hanya itu, Pihak kubu Moeldoko mengklaim sudah lengkap dan sesuai ketentuan UU.

Melalui PTUN, ruang dan hak itulah yang digunakan Moeldoko sebagai warga negara yang sangat mengerti dan memanfaati hukum,” ujarnya.

Lebih jauh dia menegaskan, jika PTUN memutuskan kubu Moeldoko yang menang, maka kubu AHY kalah.

 

 

Editor: Agus Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB