Baca Juga : Konflik Demokrat, Yasonna Dongkol Tudingan Kubu AHY Soal Intervensi Pemerintah Menyesatkan
Inilah yang ditentang dari sebagian besar pendiri dan deklarator Demokrat untuk melaksanakan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat 5 Maret 2021. Para deklarator dan pendiri ini sengaja menggelar KLB, dikarenakan adanya kejanggalan aneh dalam kewenangan absolut dari Ketua Majelis Tinggi Partai.
Ada parameter yang mungkin bisa disepakati, soal gelaran KLB. Bisa jadi, karena Ketua Umum Partai tidak bisa menaikan jumlah anggota legislatif atau bisa juga kalah di pemilihan tingkat anasional dan daerah.
Terkait hal tersebut, UU NO 2 Tahun 2011 tentang partai Politik. Bisa dilaksanakan Munas, Kongres atau pun KLB, karena adanya pencapaian yang tidak maksimal dari Ketua Umum Partai.
Maka, bisa dimungkinkan diadakannya Munas, Kongres ataupun KLB. Dan, itu bisa dilaksankaan menurut aturan AD/ ART yang diperintahkan UU No 2 Tahun 2011 harus dua pertiga DPC dan setengah DPD. Artinya, DPC dan DPD punya kekuatan penuh yang tidak bisa diganggu gugat dalam gelaran tersebut.
Adanya kekuasaan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat mencaplok perannya melebihi Munas, Kongres, dan KLB. Bukan hanya mengganggu tetapi bertenttangan dan melawan UU partai politik.
Makanya sidang PTUN nanti, kekuasaan Ketua Majelis Tinggi Partai selain lemah adalah faktor penentu kekalahan Demokrat kubu AHY.