Baca Juga : Kembalikan Marwah Demokrat, Kubu Moeldoko Akan Ajukan Gugatan ke PTUN
SEPERTI disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, kepada pihak yang ditolak kepengurusan masih bisa menggunakan jalur hukum (PTUN). UU pun memerintahkan hal tersebut.
Baca Juga : SBY- AHY Melakukan Fitnah Kepada Moeldoko dan Pemerintah
Seandainya, Kemenkumham memutuskan kubu Moeldoko diterima kepengurusannya. Hal yang sama pasti dilakukan kubu AHY dengan menggugatnya ke PTUN. Jadi masing-masing kubu, belum resmi mendapatkan tiket siapa yang berhak dan sah sebagai Demokrat apakah AHY ataupun Moeldoko?
Merasa di atas angin, karena kubu AHY diakui sebagai yang sah. Andi Malarangeng (AM) dari Kubu AHY berkoar tak karuan dan meminta kubu Moeldoko membuat partai baru. Namun jawaban telak disampaikan Max Sopacua dari kubu Moeldoko bahwa Demokrat adalah darah dan keringatnya. Anda (AM) itu kelompok penikmat yang memanipulasi dengan menghilangkan 99 pendiri dan menempatkan SBY sebagai pendiri di samping Ventje Rumangkan yang sudah almarhum, tegasnya.
Padahal, melihat dari otoritas yang absolut dari satu orang SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai, maka AD/ART 2020 sudah pasti bertentangan dengan UU Parpol. Dengan demikian AHY bisa terlepas dari kursi Ketua Umum Partai Demokrat
Pertandingan sesunguhnya memang di PTUN. Bambang Widjoyanto (BW) telah ditunjuk AHY sebagai pengacara. Sementara dari kubu Moeldoko kabarnya Yusril Ihza Mahendra. Kita tahu, bahwa BW punya catatan buruk sebagai pengadil dan pemutus hukum kala sebagai Komisioner KPK. Hanya diputus dua orang (BW dan Abraham Samad) Anas Urbaningrum menjadi tersangka karena dugaan sprindik bocor. Sementara 3 komisioner KPK lainnya era itu, tak ada bubuhan tanda tangannya.
Sementara Yusril punya catatan manis dan positif pernah didapatnya. Kasus Golkar dua kubu berhasil dimenangkannya. Paling spektakuler kemenangan pasangan Pilpre 2019 Jokowi – KH Maruf yang ditanganinya berbuah manis.
Nampaknya itulah yang ditakuti kubu AHY sebelum bertanding di PTUN. Yaitu adanya Yusril sebagai pengacara kubu Moeldoko.
Yang Jelas, pertandingan untuk menentukan siapa yang berhak sebagai Demokrat akan ditentukan di PTUN. Apalagi setiap perosalan di negara, jalur hukum bisa ditempuh, karena hasilnya final dan mengikat.
Jadi siap-siap saja, kubu AHY menanggalkan baju dan atribut Demokratnya. Atau jika masih memakai atribut tersebut, kubu AHY harus mau islah atau lempar handuk alias terjungkal.