Cerdasnya Jokowi : Yasonna Sita Aset, Prabowo Subianto Redam Cendana
Menjelang akhir periode pertama Jokowi, karena ada aturan yang menyatakan bahwa setiap Menteri atau abdi negara jika mencalonkan sebagai anggota parlemen harus mengundurkan diri dari jabatan tersebut. Maka begitu ditetapkan menjadi calon anggota DPR, Yasonna pamit sebagai Menteri.
Namun pamitnya itu hanya bertahan 21 hari. Pasalnya periode kedua Jokowi terpilih sebagai Presiden. Suami dari Elisye Widya Ketaren kembali dipercaya Jokowi diposisi kabinet Indonesia Maju, lagi-lagi atas restu Megawati .
Bisa dikatakan, Yasonna bukan kosong jabatan ketika sebagai Menteri diperiode kedua Jokowi. Terpilih di parlemen sudah didapatnya melalui daerah pemilihan atau Dapil Sumut I, 2004-2009 (Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi), dan pemilu berikutnya Dapil Sumut II, 2009-2014(meliputi Kepulauan Nias, Tapanuli, Asahan dan Labuhan Batu)
MekumHAM, RI Prof. Yasonna Hamonongan Laoly SH, P.hd
Periode pertama sebagai MenkumHAM Yasonna sudah berhasil memecahkan masalah pelik seperti dualisme kepartaian (Golkar, PPP, dan Hanura). Periode kedua awal berhasil menjemput buronan Maria Pauline Lumowa dari Serbia ke Indonesia (Indonesia dan Serbia belum ada ekstradisi), tandas mantan Ketua Umum Kesatuan Mahasiswa Nias.
Tugas utama yang dititahkan Jokowi pun berhasil diselesaikannya dengan baik. Dan saat ini ada dualisme kepengurusan partai Berkarya, rasanya tak sulit masalah ini diselesaikan, bagi aktivis GMKI 1976.
Namun anehnya, Sepak terjang lulusan North Carolina State University Amerika Serikat ini, yang berhasil membawa Maria Pauline ke Indonesia masih saja ada nada-nada sinis dan nyinyir, namun itu ditanggapi dengan kerja keras, ujar penyandang Guru Besar ilmu Kriminologi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian.
Aset-aset koruptor kelas kakap sepertinya akan dikejar terus. Sebab Undang-Undang Mutual Legal Asistance (UU MLA) perburuan dan penyitaan aset koruptor di luar negeri adalah bekal legalnya yang diakui dunia.
Kabarnya aset koruptor yang diburu Yasona dengan UU MLA melibatkan elit partai politik. Nampaknya, petinggi parpol ketar-ketir.
Hal ini bisa dibaca dari pemberitaan media dan media sosial. Yang mana mereka menyerang pemerintah tanpa data. Sehingga bisa dikatakan menjurus hoaks. Lontaran dinasti politk, padahal mereka tak punya kursi di daerah tersebut. Sampai tuduhan-tuduhan absur lainnya mereka gencarkan.