Kamis, 4 Juni 2026

Kantor Golkar Kota Bekasi Diperebutkan, Pepen Vs Andy

Photo Author
Ronaldy, Nawacita Post
- Selasa, 7 Juli 2020 | 16:53 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Perlawanan hukum Andy Iswanto Salim  untuk memiliki aset kantor DPD II Partai Golkar Kota Bekasi mendapatkan hal serupa dari Ketua DPP II Golkar Kota Bekasi, Rachmat Efendi biasa disapa Pepen.  Perlawanan  Andi dilakukan dengan berbekal seabrek keputusan hukum  yang dikeluarkan PN Bekasi, sehingga Andi merasa berhak memiliki kantor berwarna kuning itu, sedangkan Pepen yang juga Walikota Bekasi merasa tak sudi melepaskannya.

Persoalan ini bermula dari sikap Pepen yang menurut Andy (sudah ada kesepakatan bersama)  tidak melakukan pembayaran sebagaimana mestinya yakni sebesar  25 milyar rupiah, itupun Andi rela tidak mengajukan denda pembayaran yang harusnya dibayar 158 milyar rupiah, namun Pepen hanya mau membayar 15 milyar rupiah. Itulah yang membuat Andi bersama penasehat hukumnya mendatangi Kantor Golkar Kota Bekasi. pada Minggu (5/7/2020).


"Saya akan terus berjuang untuk menegakkan kebenaran dan demi sebuah kepastian hukum. Saya akan menuntut semua pihak yang sudah terbukti merugikan saya," tulis Andy seperti dikutip Suarakarya.id



Dari kronologis yang dibuat Andy berdasarkan perjalanan waktu dengan bukti-bukti dan fakta-fakta Pepen dinilai tidak amanah. Masih diceritakan Andi,  kronologis yang menjadi pertimbangan  hukum dan berefek politik adalah saat situasi Pilkada Kota Bekasi, Andy tidak melakukan upaya eksekusi, mengingat bisa membahayakan posisi ketua DPD Golkar yang sedang berkompetisi sebagai Wali Kota. Selain itu ada permintaan dari Heri Suko Martono selaku Sekretaris DPD Golkar Kota Bekasi untuk tidak melakukan upaya hukum yang bisa membahayakan posisi ketua DPD Golkar yang head to head (karena hanya 2 pasangan calon).

Kemudian usai Pilkada dan ketua DPD Golkar Bekasi kembali menang, dirinya diminta DPD Golkar Bekasi untuk bersabar menunggu keputusan final KPU supaya tidak didiskualifikasi. Menjelang pelantikan sebagai Wali Kota Bekasi, mengajak Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhiyanto mengajak bertemu Andi  dan dibujuk berdamai. Namun, upaya Damai itu masih tetap pada pembayaran sebesar 15 milyar rupiah bukan 25 milyar (seperti kesepakatan bersama).




 

Editor: Ronaldy

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Musancab PDIP, Target Kembalikan 15 Kursi Dewan

Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB