RUU itu dapat disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam 100 hari kerja pemerintah sebagaimana diinginkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kalau ada isu-isu yang belum terselesaikan, kami harapkan diskursus ini dilanjutkan dan diselesaikan dalam tempo sesingkat-singkatnya. Itu yang jadi harapan saya," katanya, Sabtu (22/2).
Baca Juga : Pendaftaran SNMPTN dibuka Hingga Kamis 27 Februari 2020
Sebelumnya, kalangan buruh dari berbagai serikat pekerja ramai-ramai menolak beberapa rencana kebijakan yang dituangkan dalam draf omnibus law RUU Ciptaker. Mereka menilai perubahan kebijakan itu lebih banyak menguntungkan pengusaha ketimbang buruh.
Poin-poin yang ditentang oleh pekerja antara lain, penghapusan cuti panjang bagi pekerja yang sudah menjadi karyawan lebih dari 6 tahun, penerapan sistem upah per jam, penghapusan upah bagi buruh sakit, dan sebagainya.
Sandi mengingatkan pemerintah agar hal-hal sangat strategis tak menjadi penghambat bagi pemberlakuan omnibus law Ciptaker nantinya. Hal strategis yang dimaksud Sandiaga adalah kesejahteraan buruh, lingkungan hidup, dan daya saing Indonesia.
"Termasuk dari segi governance (tata kelola), yang kemarin salah ketik jangan sampai menjadi satu penghambat sehingga akhirnya kami ingin dalam 100 hari RUU omnibus law ini bisa disahkan," ucapnya.
Menurutnya, omnibus law baik Ciptaker maupun yang terkait fasilitas perpajakan menjadi katalis positif yang dinantikan oleh kalangan pengusaha. Ia meyakini di tengah tantangan perlambatan ekonomi global akibat perang dagang dan penyebaran Virus Corona, aturan itu bisa menjadi vitamin bagi ekonomi Indonesia.
Sandiaga optimistis omnibus law mampu mendongkrak kinerja investasi Indonesia yang lesu. Sebagai catatan, pertumbuhan investasi yang tercermin dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) hanya sebesar 4,45 persen. Angka itu jauh lebih rendah dari realisasi 2018 yang mencapai 6,64 persen.
"Indonesia belum memiliki daya saing. Kalau kami bandingkan dengan Vietnam dan negara-negara lain yang Indonesia bersaing untuk menarik investasi," paparnya.