Jakarta NAWACITA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan, hingga saat ini pemenang Pilpres 2019 belum ada. Hitung cepat dari pihak manapun, ditegaskam Mahfud, masih belum sah.
Hal ini disampaikan melalui cuitan akun Twitter miliknya @mohmahfudmd, Kamis (18/04) malam.
Mahfud menjelaskan, pemenang Pilpres 2019 didasarkan pada perhitungan manual oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum). Untuk itu, Ia meminta proses ini bisa diawasi bersama.
Mahfud juga meminta masyarakat Indonesia untuk tenang sembari menunggu keputusan KPU.
"Penentunya nanti adalah KPU melalui hitung manual yang bisa diawasi bersama. Sebaiknya semua pihak tenang, menunggu keputusan KPU," pesannya.
Selain itu, Mahfud juga meminta seluruh pihak tidak perlu khawatir dengan isu-isu people power.
"Jgn resah dgn isu2 people power," cuit Mahfud MD.
Berikut cuitan lengkap Prof Mahfud MD melalui Twitternya :
"Wahai Saudara" sebangsa dan setanah air. Ketahuilah, sampai saat ini blm ada pemenang Pilpres 2019 yg resmi. Hitung cepat dari pihak mana pun skrng ini blm sah. Penentunya nanti adl KPU melalui hitung manual yg bs diawasi brsama. Sebaiknya semua pihak tenang, menunggu kptsn KPU," cuitnya.
Dalam cuitan selanjutnya, Mahfud MD menegaskan kembali bahwa hasil quick count atau hitung cepat dari berbagai lembaga survei masih harus dibuktikan lewat perhitungan manual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hasil Quick Count dari berbagai lembaga survai msh hrs dibuktikan pd perhitungan manual," tulis dia.
Hasil real count atau hitung cepat dari kontestan, terang dia, belum mencakup keseluruhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia.
"Hasil real count dari kontestan jg blm mencakup seluruh TPS dari 811.000 TPS di seluruh Indonesia," timpal Mahfud MD.
Berikut cuitan lengkap Prof Mahfud MD melalui Twitternya :
"Hasil Quick Count dari berbagai lembaga survai msh hrs dibuktikan pd perhitungan manual, hasil real count dari kontestan jg blm mencakup seluruh TPS dari 811.000 TPS di seluruh Indonesia. Proses2 utk menjamin kebenaran resminya jg msh berlangsung dan msh bs kita kawal dgn ketat," cuit Prof mahfud MD.
Sekedar diketahui, Mahfud MD adalah akademisi, politisi dan hakim asal Indonesia. Pria kelahiran Sampang, Madura, Provinsi Jawa Timur pada 13 Mei 1957 silam itu pernah mengemban jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013.
Mahfud MD juga pernah jadi Hakim Konstitusi periode 2008-2013. Mahfud MD meraih gelar Doktor dari Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1993 .
Ia juga pernah menduduki posisi strategis di Kabinet Persatuan Nasional saat masa pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden RI KH Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri.
Sebelum diangkat sebagai Menteri, Mahfud MD adalah pengajar dan Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Suami dari Zaizatun Nihayati ini pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Editor: Tim Redaksi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 11:32 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 13:41 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 11:42 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 23:44 WIB
Rabu, 27 Mei 2026 | 00:07 WIB
Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB
Kamis, 21 Mei 2026 | 18:48 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 16:07 WIB
Selasa, 19 Mei 2026 | 09:31 WIB
Senin, 18 Mei 2026 | 14:41 WIB
Minggu, 17 Mei 2026 | 15:44 WIB
Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:45 WIB
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:30 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 | 18:39 WIB
Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:36 WIB
Minggu, 3 Mei 2026 | 17:55 WIB
Selasa, 21 April 2026 | 21:19 WIB
Minggu, 19 April 2026 | 21:56 WIB
Jumat, 3 April 2026 | 23:29 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:23 WIB