a. Tempat ibadah;
b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. Gedung milik pemerintah;
e. Fasilitas tertentu milik pemerintah; dan
f. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
(2) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Selain itu juga dijelaskan dalam Pasal 36 ayat (7), dan (8) PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan bahwa:
(7) Alat Peraga Kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
(8) Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu pula Elvina Amanda mengatakan bahwa, mengenai APS (Alat Peraga Sosialisasi) yang terkesan APK (Alat Peraga Kampanye), dalam hal ini telah diduga kuat melanggar peraturan yang berlaku, dimana yang seharusnya APS tetapi sudah menyerupai APK.
"Dimana sudah disebutkan diawal bahwa jadwal APK dikeluarkan oleh KPU dan bagi calon peserta Pemilu harus menaati jadwal yang dikeluarkan oleh KPU," kata Elvina Amanda yang biasa disapa akrab Elvina pada Jum'at (20/10/2023).
Lanjut Elvina menjelaskan, sudah dijelaskan dalam Pasal 492 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan bahwa "setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
"Jadi menurut kami hal yang dilakukan oleh Bacaleg tersebut diduga kuat telah melanggar jadwal kampanye yang sudah ditetapkan oleh KPU," jelas Srikandi lulusan fakultas hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) itu.
Elvina menegaskan bahwa, mengenai isi dari baliho yang sudah terpasang oleh bacaleg yang memuat isi ajakan, nomor urut, dan visi misi, sejauh ini memang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, tetapi tidak ada sanksi apapun karena memang belum ada aturan tertulis terkait hal itu," pungkasnya.(Skr/Sin)