pemilu

Banyak APS Rasa APK, Perwakilan Kantor Dj&P Buka Suara

Sabtu, 21 Oktober 2023 | 22:20 WIB
Baliho Bakal Calon Legislatif yang terpampang di dekat kantor Desa Jatikalen

Nganjuk, NAWACITApost.com - Menanggapi banyaknya baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dua (2) orang staf kantor Dj&P Advokat & Konsultan Hukum Dr. Wahju Prijo Djatmiko, SH, M.Hum., M.Si., buka suara, Dua orang staf tersebut adalah Dwiki Fitrawan, S.H., dan Elvina Amanda, S.H. yang menjabat sebagai Legal Analysts & Drafters.


Pada berita sebelumnya yang berjudul "Baliho Bacaleg 2024 Terpampang Dekat Fasilitas Umum, Panwascam Jatikalen: Seharusnya Radius Minimal Kedekatan 50 Meter" Beberapa baliho Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) terpampang disekitar Kantor Desa Jatikalen, juga gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dharma Wanita 1 (Satu) Desa Jatikalen, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.




-
Baliho Bacaleg sekitar kantor Desa Jatikalen

Pantauan jurnalis Nawacitapost.com ada kurang lebih 6 (enam) Bacaleg dari beberapa Partai Politik (parpol) diantaranya dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang juga masih menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk yakni Lilik Sulityowati dan Fauzi Irwana, juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yakni Soehartono.


Selain itu juga anggota DPRD Kabupaten Nganjuk fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yakni Ulum Basthomi, juga Bacaleg Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (dapil) 2 (Dua) DPRD Nganjuk yakni Moch. Sapi'i (Cak Mad red) juga Bacaleg dapil 2 (Dua) DPRD Nganjuk dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yakni Endik Sucipto.




-
Baliho Bacaleg DPR RI yang terpampang depan gedung PAUD Dharma Wanita

Tampak kejauhan tepat di depan gedung PAUD Dharma Wanita 1 (Satu) Bacaleg dari Partai Demokrat dapil 8 (Delapan) Jawa Timur (Jatim) DPR RI yakni Edy Wijaya.


Juga berita sebelumnya yang berjudul "Perbedaan Antara Antara APS dan APK, Ketua KPU Nganjuk: APS Hanya Gambar dan Nama" Perbedaannya antara APS dan APK adalah kalau APS sekedar untuk dikenal atau sekedar pemberitahuan saja, sedangkan untuk untuk APK lebih kepada promosi atau menunjukkan citra diri dan adanya unsur ajakan dan seterusnya, dan itu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023," kata Pujiono ketika diwawancarai pada Rabu, (4/10/2023) diruang kerjanya.




-
Foto jurnalis Nawacita: Tampak depan Kantor KPU Nganjuk

Menurut Dwiki Fitrawan ketika dikonfirmasi di Kantor Dj&P mengatakan bahwa, dalam fenomena Tahun Politik banyak sekali terjadi dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kontestan politik, seperti dugaan pelanggaran terkait pemasangan reklame kampanye, yang masih banyak ditemui menyalahi peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan.


"Kemudian dari fenomena tersebut menjadi highlight sendiri bagi Masyarakat yang mengetahui. Penggunaan atribut kampanye yang dimaksud adalah terakit APS (Alat Peraga Sosialisasi) rasa APK (Alat Peraga Kampanye) hal ini banyak kita jumpai di berbagai tempat khususnya di daerah Kabupaten Nganjuk," kata pemuda yang biasa akrab dipanggil Dwiki, pada Jum'at (20/10/2023) pagi kepada jurnalis Nawacitapost.com.




-
Foto Dwiki Fitrawan, S.H. perwakilan dari kantor Dj&P

Dwiki menambahkan bahwa, pemilihan umum merupakan salah satu tola ukur demokrasi, karena rakyat dapat berpartisipasi menentukan sikapnya terhadap pemerintahan dan negaranya.


"Tahun 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakannya Pemilu dimana diberbagai daerah sudah banyak yang memasang Alat Peraga Kampanye atau yang biasa disebut dengan APK, misalnya di Kabupaten Nganjuk saja saat ini sudah banyak Bacaleg yang mendirikan reklame," imbuhnya.


Ia menegaskan, saat ini yang seharusnya dilakukan hanya sebatas dengan Alat Peraga Sosialisasi atau biasa disebut dengan APS tetapi yang ada dilingkungan banyak yang mendirikan APK hal ini sudah tidak sesuai dengan peraturan yang ada dimana dalam mendirikan APK sudah ditentukan jadwalnya oleh KPU.


"Seharusnya APS hanya berisi bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya hal ini boleh dilakukan sebelum masa kampanye dimulai, dalam hal ini sudah diatur dalam Pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum," ujar pria lulusan fakultas hukum Universitas Brawijaya (UB) itu.


Lanjut Dwiki, terkait dengan tempat pemasangan APK juga sudah dijelaskan dalam Pasal 71 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum disebutkan bahwa:


(1) Alat peraga Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut:

Halaman:

Tags

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB