Engkus Kusnadi menegaskan, Pers sebagai media informasi harus menyampaikan informasi tentang latar belakang pemilu, maksud dan tujuan pemilu , asas pemilu, tahapan pemilu, aturan pemilu , pelaksanaan pemilu,hasil pemilu serta sanksi pelanggaran pemilu.
Dikatakannya, lima point peranan Pers, diantaranya memenuhi peran hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar-dasar demokrasi, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat akurat dan benar.
Bawaslu Karawang mengapresiasi fungsi KPU Karawang dalam sosialisasi pemilu yang telah menggandeng segenap elemen terkait.
"Karenanya pentingnya pendidikan politik kepada masyarakat dilakukan media, tegasnya.
Adapun dalam Kegiatan Evaluasi Peran Media Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada Karawang Tahun 2024 digelar KPU Karawang menghadirkan pembicara Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID ) Propinsi Jawa Barat ,Dr. Adiyana Slamet S.IP, M.Si dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).(Nurjaya Bachtiar).