Karawang, NAWACITAPOST.COM - Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar kegiatan Evaluasi Peran Media Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Pada Pilkada Karawang Tahun 2024, Selasa. (21/1/2025).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana, mengatakan mengucapkan banyak terimakasih kepada insan media yang ada di Kabupaten Karawang yang telah berpartisipasi aktif mengawal tahapan Pilkada Kabupaten Karawang 2024 sejak tahap awal hingga penetapan Bupati dan wakil Bupati Karawang terpilih masa Bhakti tahun 2025 - 2030.
"Media merupakan bagian penting bagi KPU dalam perannya sebagai mitra penyampai program kerja KPU kepada masyarakat secara utuh dan penangkal informasi hoax. Utamanya saat pemutahiran daftar pemilih," ungkap Mari Fitriana, Selasa(21/1/2025).
Menurut Mari, KPU Kabupaten Karawang masih menyisakan residu Pemilu legislatif 2024 lalu, kaitan persoalan penyebaran Surat Keputusan palsu hasil perolehan suara pemilihan legislatif dilakukan oleh media asal luar Karawang.
"Soal adanya berita yang tidak di konfirmasi tersebut sudah disampaikan ke Dewan Pers dan untuk perkara hukumnya masih berproses di Polres Karawang", jelasnya.
Dian Suryana mengatakan adanya kerjasama, serta partisipasi aktif seluruh stake holder serta insan media, tingkat partisipasi pemilih pada pilkada serentak di Kabupaten Karawang
tercatat paling tinggi ketimbang tempat lainnya di wilayah Jawa barat.
Sementara dikatakan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID ) Propinsi Jabar Dr.Adiyana Slamet Mengatakan bahwa posisi media menjadi sangat strategis saat evaluasi mendorong partisipasi politik Pilkada.
"Seberapa besar partisipasi politik dalam konteks demokrasi apapun, termasuk demokrasi elektoral ,salah satu epicentrum atau titik sumbunya adalah seberapa luas masyarakat itu dapat menerima sebaran informasi tentang tahapan Pilkada dari KPU (prospectif policy choose) secara utuh.
Release riset KPID Jawa Barat bulan Nopember 2024 kaitannya dengan distribusi informasi pemetaan, menyebut untuk distribusi media semua menggunakan media online.
Isi media itu dipengaruhi hubungan aktor orang berkuasa, orang pemodal dan civil society politisi berkuasa dan kesemuanya itu akan mempengaruhi konten media masing- masing sekaligus menggiring kemana arah dukungan. politik.
Ditegaskan Adiyana, peran media sebagai penyedia informasi ,sebagai agenda setting ,sebagai Public wathdog (kontrol publik) ,untuk mobilisasi politik, fungsi legitimasi rezim berkuasa.
KPID Jabar menyebut, pihaknya kini tengah serius mengawasi keberadaan media digital.
Dalam pesan moralnya Adiyana menyebut, segala yang ditulis via internet harus berbasis moral dan regulasi. Jika tidak dilakukan akan memicu kerusakan.
"Maju dan tidaknya Kabupaten Karawang saat ini sangat bergantung kepada tulisan yang disampaikan media kepada publik" tegasnya.
Senada yang diungkapkan Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi dalam mengisi iklim Pemilu dan Pilkada, peran media berada di posisi yang setara dengan stake holder. Bahkan Media dilindungi oleh UU no.40 tentang Pers.