pemilu

Debat Paslon Tunggal: KPU Surabaya Paparkan Prosesnya

Minggu, 6 Oktober 2024 | 16:45 WIB

NAWACITAPOST.COM - Debat Pilkada untuk pasangan calon tunggal memiliki format yang berbeda dibandingkan dengan debat yang melibatkan beberapa pasangan calon. Meskipun hanya ada satu calon, debat tetap dilaksanakan untuk memberi kesempatan kepada publik untuk mengevaluasi visi, misi, dan program kerja calon tersebut.

Subairi, Komisioner KPU Kota Surabaya yang membawahi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), menjelaskan bahwa tujuan dari debat ini lebih kepada penajaman visi dan misi pasangan calon.

“Tidak akan ada sesi tanya jawab karena hanya terdapat satu pasangan calon. Sebagai gantinya, pemaparan program akan dipandu oleh moderator. Ini berbeda dengan situasi di mana terdapat dua paslon atau lebih, di mana ada sesi tanya jawab di antara mereka,” ungkapnya saat diwawancarai pada Sabtu (05/10/2024).

Baca Juga: KPU Surabaya dan MAKI Jatim Sepakati Kotak Kosong Pilihan yang Sah

Mantan Komisioner KPU Surabaya yang memiliki latar belakang sebagai jurnalis ini menambahkan bahwa tahapan debat akan berlangsung sebanyak tiga kali, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, dan akan dimulai pada minggu ketiga bulan Oktober.

Berikut adalah beberapa konsep yang akan diterapkan dalam debat pasangan calon tunggal:

  1. Peran Moderator dan Panelis: Moderator dan panelis akan memberikan pertanyaan kritis dan mendalam kepada calon tunggal, berfokus pada isu-isu strategis dan tantangan lokal serta program pembangunan daerah.

  2. Pertanyaan dari Publik: Dalam beberapa format, pertanyaan dari publik dapat diajukan, baik melalui survei sebelumnya maupun langsung saat debat berlangsung. Hal ini untuk memastikan bahwa isu-isu yang relevan bagi masyarakat terjawab.

  3. Tantangan Kinerja dan Program Kerja: Karena tidak ada lawan yang dapat dibandingkan secara langsung, debat akan lebih fokus pada eksplorasi visi dan misi pasangan calon tunggal. Calon tersebut akan diminta untuk menjelaskan rencana kerja secara rinci dan cara mengatasi permasalahan daerah.

  4. Evaluasi dan Solusi: Panelis dapat menantang calon dengan memaparkan masalah-masalah nyata yang dihadapi daerah dan meminta solusi konkret, guna menggali kesiapan pasangan calon dalam memimpin.

  5. Kotak Kosong: Dalam situasi pilkada yang hanya memiliki calon tunggal, pilihan “kotak kosong” biasanya tersedia pada surat suara. Oleh karena itu, debat berfungsi untuk meyakinkan pemilih bahwa memilih pasangan calon lebih baik daripada memilih kotak kosong.

Dengan demikian, debat Pilkada untuk pasangan calon tunggal tetap penting sebagai bentuk transparansi dan alat bagi pemilih untuk memahami lebih dalam visi dan rencana kerja calon. ***

Tags

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB