pemilu

Resmi Mundur Dari Jabatan Sekda dan ASN, Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka

Senin, 26 Agustus 2024 | 21:11 WIB
Eman Suherman, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, resmi mengundurkan diri untuk menjafi bacalon Bupati

Majalengka, NAWACITAPOST.COM – Dalam mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2024, Eman Suherman, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Majalengka, resmi mengundurkan diri dari jabatannya dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait Pengunduran diri Eman Suherman tersebut ditegaskan oleh oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman.

Dia menjelaskan, surat pengunduran diri tersebut diterima pada Senin, 26 Agustus 2024.

"Sudah, hari ini disampaikan," ungkap Gatot saat dikonfirmasi, NAWACITAPOST.COM. Senin (26/08/2024).

Lanjut Gatot, Eman telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN), sebuah langkah formal yang kerap diambil oleh ASN yang berencana mencalonkan diri dalam pilkada.

Eman menyatakan bahwa langkah untuk maju di Pilkada Majalengka 2024 ini bukanlah keputusan yang diambil secara tergesa-gesa, melainkan hasil dari pertimbangan matang serta dukungan kuat dari beberapa partai politik, seperti Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, dan PPP.

Eman berencana mendaftarkan diri sebagai calon bupati di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Majalengka pada 29 Agustus 2024, hari terakhir masa pendaftaran calon.

ASN Wajib Mengundurkan Diri untuk Maju Pilkada

Di sisi lain, Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Inshan Shidik, menegaskan bahwa ASN yang mencalonkan diri di pilkada wajib mengundurkan diri dari status kepegawaiannya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 Pasal 26 ayat 1, yang menyatakan bahwa calon yang berstatus ASN harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali serta keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang.

"ASN yang mencalonkan diri di pilkada wajib mengundurkan dirinya sebagai ASN. Sesuai dengan PKPU No 8 tahun 2024 Pasal 26 ayat 1 ASN," tandasnya.(Defri Ardiansyah).

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB