Karawang, NAWACITAPOST.COM - Pasca kedatangan dan melaporkan ke polres Karawang, atas dugaan adanya pemalsuan surat keputusan KPU Karawang.
Kuasa hukum KPU Karawang Dian Suryana mengatakan pihaknya merasa dirugikan karena surat keputusan palsu tersebut mengatasnamakan lembaga dan didesain sedemikian rupa menyerupai yang asli, yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik.
"Selain soal pemalsuan SK, kami juga melakukan pelaporan ke Dewan Pers terkait pemberitaan hoaks, walaupun portal berita sudah melakukan take down, kami tetap melakukan pelaporan karena pemberitaan jauh dari fakta," ungkap Dian ,Kamis (9/5/2024).
Menurut Dian bahwa pihak KPU Karawang merasa tidak diwawancarai oleh media yang bersangkutan. Ia menilai, alih-alih melakukan take down berita, seharusnya media tersebut melakukan permintaan maaf dan sampaikan kepada publik bahwa berita itu hoaks.
"Kita berharap hal ini menjadi atensi agar tidak berdampak luas, Pilkada sudah memasuki proses krusial, pendaftaran badan ad hoc dan lainnya, jangan sampai ini jadi hambatan,".
"Sampai saat ini KPU Karawang belum menetapkan jumlah kursi, apalagi caleg terpilih, yang baru ditetapkan hanya perolehan suara," jelasnya.
Kata mantan ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Karawang tersebut menjelaskan dalam hal ini, Dewan Pers akan segera melakukan tindak lanjut, dan mengapresiasi langkah yang ditempuh KPU Karawang.
"Dari berita yang beredar, disebutkan KPU sudah menetapkan caleg terpilih, karenanya kita laporkan ke dewan pers sebagai institusi yang berkaitan dengan produk jurnalistik," pungkasnya.(Nurjaya Bachtiar)