NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menerbitkan Surat Pengumuman tentang Bakal Calon (Baca) Perorangan atau Independen pada Pilkada Tahun 2024.
Surat Pengumuman diterbitkan KPU Rokan Hulu sesuai nomor : Nomor :117/PP.06.2-Pu/1408/2024. tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perorangan dalam Pemilihan Bupati - Wakil Bupati Rokan Hulu tahun 2024.
Surat Pengumuman ini ditandatangani Ketua KPU Rokan Hulu Cepi Abdul Husen, S.Pd, MM pada Hari Minggu Tanggal 5 Mei 2024.
Baca Juga : pilgub-jatim- 2024-khofifah-dalam-survei- arci-cak-imin-dan-risma-terus- berusaha-menyusul
Yang mana dalam surat tersebut dikutip nawacitapost.com , mengumumkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hulu yang bermaksud mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2024 melalui jalur perseorangan.
Foto Surat Pengumuman KPU Rokan Hulu Persyaratan. Dan Waktu Penyerahan Dokumen Bakal Calon Perorangan Pilkada 2024, (NAWACITAPOST.COM)
Dapat menyerahkan Syarat Minimal Dukungan sebanyak 33.303 (tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga) dukungan dan tersebar di lebih dari 50% (lima puluh perseratus) Kecamatan (9 Kecamatan) di Kabupaten Rokan Hulu sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rokan hulu Nomor 592 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. Persyaratan dukungan. 1. Surat Pernyataan dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan atau Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif) yang mencakup satuan wilayah Desa/Kelurahan;
2. Dukungan pada angka 1 (satu), harus dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) atau Surat Keterangan untuk masing-masing pendukung yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif Kabupaten Rokan Hulu dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4);
3. Lampiran dokumen dukungan dikelompokan dalam satuan wilayah Desa/Kelurahan dalam satuan Kecamatan, disusun berurutan berdasarkan daftar nama sesuai dengan format Model B.1-KWK Perseorangan;
4. Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyusun Formulir Model Pernyataan.Identitas Pendukung Perseorangan untuk setiap Desa/Kelurahan dan Kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu Tahun 2024 yang ditandatangani
calon pasangan; dan
5. Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diserahkan dalam bentuk softcopy (sesuai format yang telah disediakan pada Sistem Informasi Pencalonan / SILON) dan hardcopy yang terdiri dari 3 (tiga) rangkap; 1 (satu) Dokumen asli untuk KPU Kabupaten Rokan Hulu, 1 (satu) Dokumen salinan untuk PPS, dan 1 (satu) Dokumen salinan untuk arsip pasangan calon setelah memperoleh pengesahan KPU Kabupaten Rokan Hulu dengan membubuhkan paraf dan cap basah.
II. Pengumuman Tanggal, Waktu dan Tempat Penyerahan. Pengumuman dan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada:1. Pengumuman: 5 sd 7 Mei 2024
2. Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan oleh Pasangan Calon PerseoranganTanggal : 8 sd 12 Mei 2024 Waktu : Pukul 08:00 sd 16:00 WIB di hari dan jam kerja Tempat Kantor KPU Kabupaten Rokan Hulu Jalan Imam Bonjol Nomor 48 Pasir Pengaraian.
Baca Juga : jadwal- partai-hanura-buka- penjaringan-bakal-calon- bupati-wakil-bupati-pilkada- rokan-hulu-2024
AKU AKU AKU. Ketentuan Penyerahan. 1. Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan Dokumen Dukungan Pasangan Calon dan Daftar Tim Penghubung kepada KPU Kabupaten Rokan Hulu;
2. Bakal Pasangan Calon Perseorangan memberitahukan kepada KPU Kabupaten Rokan Hulu 1 (satu) hari sebelum penyerahan Dokumen Dukungan dan Daftar Tim Penghubung Pasangan Calon; dan
3. Penyetahan Dokumen Persyaratan Dukungan oleh Pasangan Calon Perseorangan paling lambat tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23:59 WIB.
IV. Lain-lain. 1. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Model Pernyataan. Identitas.Pendukung.KWK dapat dilihat pada halaman KPU Kabupaten Rokan Hulu dengan alamat https://kab-rokanhulu.kpu.go.id ;
2. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi: a. Eria Candra HP. 082274727485b. Saparuddin HP. 082170928811 Mohon perhatiannya disampaikan terima kasih.
Rokan Hulu, 5 Mei 202
Menjawab konfirmasi Ketua KPU Rokan Hulu Cepi Abdul Husen melalui Devisi Teknis Penyelenggaraan Eria Candra membenarkan pengumuman syarat Pencalonan Perorangan Pilkada Rokan Hulu ini.
Benar, surat pengumuman Nomor :117/PP.06.2-Pu/1408/2024. Jelasnya.