Majalengka, NAWACITAPOST.COM - Persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dimulai pada hari Rabu (27/3/2024) beberapa waktu yang lalu.
Pemohon Dua pasangan capres-cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo -Mahfud MD mengajukan gugatan terkait hasil pesta demokrasi 14 Februari lalu.
Hal itu mendapat respon dari Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada menyebutkan menurut informasi Bawaslu Provinsi untuk Majalengka tidak dijadikan objek dalam sengketa.
“Sehingga, kita tetap harus memberikan keterangan melalui Bawaslu Provinsi ke Bawaslu RI. Apa yang sudah dikerjakan dari mulai tahapan persiapan pemilu berlangsung, ” ungkap Dede Rosada disela kegiatan Panwaslu Kecamatan Dawuan. Selasa(2/4/2024)
Menurut Deros begitu sapaannya menjelaskan persiapan pemilu itu dimulai dari tahapan persiapan pemilu, pengawasan, pemuktahiran data pemilih, kampanye, logistik, masa tenang, pungut hitung dan rekapitulasi hasil suara.
“Nah itu semua harus dipertanggung jawabkan dan kita harus segera laporkan, Mudah-mudahan teman-teman semuanya, sudah melaporkan seluruh hasil pengawasan dari tahapan persiapan pemilu yang tadi sudah saya sebutkan,” ujarnya.
Adapun hasil pengawasan dari badan adhoc lanjutnya, untuk dijadikan bahan laporan ketika dimintai keterangan di sidang mahkamah Konstitusi nantinya.
“Laporan itu untuk bahan kami (Bawaslu) memberi keterangan ketika kami diminta di sidang mahkamah konstitusi, ” pungkasnya.(Defri Ardiansyah)