- Pendaftaran pemilih. Seorang pemilih yang telah memiliki hak suara harus mendaftar terlebih dahulu pada tempat yang dipersiapkan. Proses tersebut dilakukan dengan mencocokkan identitas pada daftar pemilih tetap yang tersedia.
- Penyediaan dan pengisian surat suara. Setelah data pemilih cocok, maka petugas akan memberikan surat suara yang akan digunakan dengan mencoblosnya.
Baca Juga: Mengatasi Potensi Kendala Aplikasi SIREKAP Pemilu 2024
- Pemungutan suara. Setelah memilih sesuai dengan pilihan mereka tanpa paksaan, pemilih harus memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
- Perhitungan suara. Apabila waktu yang ditentukan dalam proses pemungutan suara telah habis, petugas TPS diperbolehkan menghitung suara. Perhitungan tersebut harus secara transparan dan wajib mengumumkan hasilnya.
- Rekapitulasi suara dilakukan dengan melaporkan hasil perhitungan kepada kecamatan dan kabupaten. Sehingga hasilnya akan direkapitulasi hingga KPU.
Baca Juga: KPU Tetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024
Demikianlah tata cara dan proses pelaksanaan Pemilu di TPS 2024. Susunan acara ini penting untuk memastikan kegiatan berjalan dengan tertib dan sesuai peraturan yang berlaku. ***