pemilu

KPU Karawang Kerjakan 250 Orang Tenaga Sortir Surat Suara 9 Juta

Jumat, 12 Januari 2024 | 13:38 WIB
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang

Karawang, NAWACITAPOST.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang sedang melakukan proses sortir dan lipat surat suara pemilu 2024, Jumat, bertempat di gudang penyimpanan logistik milik KPU Karawang. Jumat, (12/1/2024)

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, mengatakan jumlah 9 juta surat suara akan disortir dengan memperkerjakan 250 orang petugas sebelum nantinya di distribusikan menjelang pemilu 2024 berlangsung.

Dalam masa sortir dan lipat surat suara ini ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari hingga 14 hari dengan target perhari menyelesaikan 900 ribu surat suara.

"Karena kita mengejar waktu untuk pengesetan dan pendistribusian, maka proses sortir ini harus selesai tepat waktu, untuk itu kita kerahkan petugas sortir sesuai dengan perhitungan," ungkap, Ketua KPU Mari Fitriana, Jum'at (12/1/2024).

Menurut Ketua KPU Perempuan Pertama di Karawang untuk mencegah kehilangan surat suara, petugas sortir juga diberi aturan khusus saat berada di tempat penyortiran, seperti dilakukan body checking saat keluar-masuk tempat penyortiran, hingga tidak boleh membawa handphone saat sedang bekerja.

"Jadi ada petugas khususnya untuk melakukan body checeking, itu dilakukan agar jangan sampai nanti ketika mereka keluar atau masuk ada kertas suara yang terbawa, tidak boleh juga ada yang mendokumentasikan surat suara, makanya petugas hanya diperbolehkan membawa alat kerja saja," ujarnya.

Mari juga mengingatkan agar petugas sortir teliti saat bekerja, karena ada beberapa kriteria surat suara yang layak untuk dilanjutkan pelipatan.

"Yang layak itu gambar dan warnanya terlihat jelas, baik itu logo parpol maupun gambar calon presiden dan wakil presiden serta gambar calon DPD. Sementara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten yang harus jelas itu logo parpol, nama dan nomor urut calonnya," tegasnya

Adapun keterkaitan soal surat suara yang kondisinya ada sobek, atau kotor dengan kategori parah, maka tidak boleh dilanjutkan proses pelipatan.

"Tadi kami sudah arahkan kalo ada yang tidak layak harus dipisahkan, jangan dilanjutkan ke proses pelipatan," pungkasnya (Nurjaya Bachtiar)

Terkini

KPU SURABAYA AJAK WARGA MENCOBLOS DI PILKADA 2024

Minggu, 24 November 2024 | 20:09 WIB

Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan

Minggu, 24 November 2024 | 17:26 WIB