Dandim 0808/Blitar Letkol Arh Dian Musriyanto, S.A.P saat ditemui menyampaikan operasi gabungan ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap Protokol kesehatan dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan harapan tidak ada lagi penularan Covid-19 khususnya di wilayah Kota Blitar.
Baca Juga : Menteri Tjahjo Kumolo: Pembubaran Lembaga untuk Penyederhanaan Birokrasi, Bukan Efisiensi Anggaran
Dia mengatakan pada Selasa (15/09/2020) malam. Untuk sasaran Operasi malam ini kita fokuskan di tempat Publik dan fasilitas umum seperti kafe yang ada di seputaran Kota Blitar bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan bagi pelanggar yang terjaring di operasi ini yakni tidak memakai masker langsung kita berikan sanksi berupa sanksi Administratif. (fm)