news

Gempur Jalur Tikus, Bea Cukai Malang Sita Belasan Ribu Rokok Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 21:00 WIB

NAWACITAPOST.COM — Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang bergerak cepat menggelar operasi gabungan berskala besar guna menyisir peredaran barang kena cukai ilegal pada Rabu (2/9/2026).
 
Langkah tegas ini diambil demi membendung maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai yang disinyalir masih menjamur di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.

Penyisiran intensif dilakukan dengan menyasar jaringan distribusi tingkat eceran di daerah terpencil.
 
Baca Juga: Kepungan Asap Karhutla Membara, Kasus ISPA di Pekanbaru Melonjak Tajam
 
Petugas bergerak menyisir deretan toko di kawasan Kecamatan Kalipare hingga Kecamatan Donomulyo guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.

"Peredaran rokok ilegal masih banyak kami temukan di sejumlah wilayah Kabupaten Malang," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores.
 
Ia menjelaskan bahwa aksi sigap ini ditujukan untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif.
 
"Dalam operasi ini, kami menyisir toko-toko di Kecamatan Kalipare dan Kecamatan Donomulyo," lanjutnya.
 
Baca Juga: Masyarakat Serbu Layanan Digital, Ini Cara Ketahui Penerimaan Bansos PKH 2026

Dari hasil penyisiran mendalam di lapangan, tim gabungan mendapati tiga toko terbukti menyimpan dan memperjualbelikan rokok polos tanpa pita cukai dari berbagai merek.
 
Petugas langsung menyita sedikitnya 741 bungkus atau setara 14.596 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) untuk diamankan ke kantor Bea Cukai.

"Kami menemukan rokok ilegal di tiga lokasi, dengan rincian 137 bungkus atau 2.708 batang dari Kecamatan Kalipare; 277 bungkus atau 5.364 batang dari Dusun Kraja, Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare; dan 327 bungkus atau 6.524 batang dari Dusun Bandung, Desa Donomulyo, Kecamatan Donomulyo," rinci Johan.

Keberhasilan Bea Cukai Malang dalam menindak peredaran barang haram senilai Rp21.844.660 ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang mencapai Rp10.990.376.
 
Baca Juga: Pertaruhan Nyawa Manggala Agni Kepung Karhutla Kalbar di Tengah Keterbatasan Alat

Penindakan tak berhenti di sini. Bea Cukai Malang berkomitmen menutup rapat celah peredaran rokok ilegal yang merusak tatanan ekonomi masyarakat dan merugikan para pelaku industri legal.

"Peredaran rokok ilegal dapat merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan dan mengganggu terciptanya persaingan usaha yang sehat," tegas Johan.
 
"Untuk itu, Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang akan terus memperkuat pengawasan dan mendorong kepatuhan terhadap ketentuan cukai," pungkasnya.

Tags

Terkini