Surabaya NAWACITAPOST - Benar adanya apabila banyak pihak menyatakan bahwa Hukum di Indonesia tajam kebawah tapi tumpul keatas. Bisa jadi, hukum di Nusantara ini masih ada celah untuk diperjual belikan.
Politisi PDI Perjuangan Anas Karno yang turut mencermati kasus penganiayaan ART (asisten rumah tangga, red) yang terjadi Maret 2021 silam, mengaku heran. Dirinya menganggap fenomena hukum di Indonesia seakan tebang pilih.
"Hukum di negeri ini kayak game ya, siapa yang kuat dia yang menang. Contoh kasusnya seperti kasus di Surabaya penganiayaan berat terhadap asisten rumah tangga sering terjadi, dan jarang terungkap di masyarakat," ucap Anas Karno yang pernah berprofesi sebagai pengacara kepada media, Minggu 19 Desember 2021.
Di bulan Maret lalu, Kota Pahlawan telah digegerkan dengan fenomena brutal yang dilakukan seorang majikan terhadap asisten rumah tangga (ART). Peristiwa itu cukup menyedot perhatian publik.
Namun, seiring dengan aksi advokasi yang dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, pelaku dengan nama Firdaus Fairus (53) itu kini telah ditangkap polisi dan telah masuk babak akhir dalam persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengajukan tuntutan penjara 4 tahun 6 bulan. Pada putusan akhir, terdakwa Fairus hanya dihukum penjara selama dua tahun tiga bulan.
"Sepatutnya hakim memvonis dengan putusan maksimal, mengingat akibat dari perbuatan terdakwa membawa penderitaan terhadap korban. Saya berharap JPU dapat melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut," tegas pria yang juga menjabat sebagai wakil komisi B DPRD Surabaya itu.
Sebelumnya, perlakuan keji pelaku juga sempat ditutupi dengan mengirim sang ART Alok Anggraini (47) ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya dengan dalih laporan orang dalam ganggungan jiwa (ODGJ). Hal tersebut dilakukan untuk menutup bukti sang pelaku.
Hal itu membuat, terdakwa yang juga berprofesi sebagai pengacara itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Warga masyarakat Surabaya Kecewa dan trenyuh melihat putusan tersebut. Hukum seakan di gunakan sebagai alat yang mana hanya tajam di bawah dan tumpul di atas, kasihan masyarakat kecil," imbuh Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya itu
Ketua Bapilu PDIP Surabaya itu berharap, JPU segera melakukan kasasi ataupun banding terhadap putusan hukuman yang diterimakan kepada Fairus. Menurutnya hukuman itu tak sebanding dengan kerugian yang dialami oleh korban.
"Kita Marhaen, tugas kita adalah memberi kekuatan kepada masyarakat kecil. Harapan saya jaksa penuntut umum lakukan banding dan kasasi," tandasnya.
Seperti diketahui bersama, aksi keji terdakwa mulai terbongkar pada Maret 2021, terdakwa mendatangi Elok yang pada saat itu sedang menyetrika baju. Kemudian alat setrika yang dipegang korban diambil oleh terdakwa dan di tempelkan ke paha kiri korban.
Saat itu korban mengatakan jangan 'bu…jangan..bu'. Namun terdakwa tetap menempelkan alat setrika dalam keadaan panas itu.
Aksi terdakwa itu kemudian diketahui oleh sekuriti di perumahannya, yaitu Purwiyono. Pada saat itu terdakwa mengatakan kepada Purwiyono jika Elok adalah maling di rumahnya.
Siksaan yang dilakukan terdakwa tak cukup itu saja. Elok juga pernah dihukum dengan cara dijemur di bawah terik matahari sambil membungkuk, ditonjok, didorong, dipukul menggunakan sapu, besi ringan, selang air dan juga ditendang dengan kaki terdakwa.
Sadisnya lagi, terdakwa juga sempat menaruh kotoran kucing pada makanan di piring saksi korban Elok. Saat itu terdakwa kesal lantaran ada kotoran kucing yang belum dibersihkan sepenuhnya oleh Elok.
Selain itu terdakwa juga meminta korban agar menyapu halaman rumah pada pukul 03.00 WIB dan baru boleh tidur pukul 24.00 WIB.
Lalu untuk menutupi aksi brutalnya, pada Kamis (6/5/2021) Elok dilaporkan ke Liponsos Surabaya dengan laporan depresi atau sakit kejiwaan.
Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami sejumlah luka dan rasa trauma. Hingga akhirnya terdakwa dilaporkan dan diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani hukuman. (*/BNW)
Editor: Elya Yudi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB