KOTA SERANG, NawacitaPost.com - Satu pengedar tembakau gorila ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Serang Kota. Petugas melakukan penyitaan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip yang di balut plastik warna hitam berisikan tembakau gorila (sinte) dari tangan pelaku.
Kapolres Serang AKBP Maruli Achiles Hutapea S.I.K, M.H melali Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia S.H, M.H, Sabtu (18/9/2021) mengatakan, satu pengedar tembakau gorila yang ditangkap yakni HS (38) seorang Karyawan Swasta warga Kp. Taman Baru RT 018 RW 006 Kel. Taman Baru Kec. Taktakan Kota Serang.
Kronologis penangkapan terhadap HS pada hari Jumat, 10 September 2021 sekira pukul 14.00 wib di Jalan Kamboja Kel. Lontar baru Kec. Serang Kota Serang. Unit II satnarkoba Polres Serang Kota mendapat penyerahan dari masyarakat bahwa telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki HS yg diduga sebagai pengedar dan penjual tembakau gorila/sinte.
Laki-laki tsb melarikan diri dan membuang barangbukti diduga tembakau sinte. Pada saat laki laki tersebut terjatuh dapat saat disita berupa diduga Narkotika jenis tembakau gorila (sinte) kemudian dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang dibalut plastik warna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis tembakau gorila (sinte) dan 1 (satu) Buah handphone android merk Vivo warna putih kemudian tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Kepolisian Sat Narkoba Polres Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan petugas dari HS yakni 2 (dua) bungkus plastik klip yang di balut plastik warna hitam berisikan tembakau gorila (sinte), dan 1 (satu) Buah handphone android merk Vivo warna putih.
“Satu pengedar tembakau gorila HS dijerat pasal 112 ayat 1 dan atau 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat Narkoba.
Satresnarkoba Polres Serang Kota masih melakukan penyelidikan guna pengembangan terhadap satu pengedar tembakau gorila tersebut. Hal ini dikakukan untuk mengetahui dan menangkap pemasok dan pembeli tembakau gorila dari HS. (FN).
Editor: Famati Ndruru
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Rabu, 3 Juni 2026 | 21:32 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 19:23 WIB
Rabu, 3 Juni 2026 | 13:26 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 18:58 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 15:47 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 11:15 WIB
Senin, 1 Juni 2026 | 07:51 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:24 WIB
Minggu, 31 Mei 2026 | 16:23 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:10 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:09 WIB
Jumat, 29 Mei 2026 | 13:53 WIB
Kamis, 28 Mei 2026 | 19:51 WIB