nasional

Polresta Jakarta Utara Tetapkan 9 Tersangka Tawuran di Muara Baru

Kamis, 13 Februari 2025 | 22:57 WIB



Jakarta, NAWACITA POST.Com- Polresta Jakarta Utara  serius tangani tawuran yang terjadi dibkawasan Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, yang menwaskan  seorang remaja berinisial RA.

Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka tawuran yang menewaskan remaja di Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Sementara belasan orang lain masih diperiksa.

"Sembilan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 14 orang lainnya masih dalam tahap pemeriksaan," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady, dilansir Antara, Rabu (12/2/2025).

Tawuran antar kelompok yang membawa senjata tajam (sajam) itu terjadi pada Minggu (9/2) dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB, di kawasan Muara Baru, Penjaringan. Para pelaku ditangkap pada Senin (10/2).

Sembilan tersangka berinisial RA, BI, GR, DS, AI, LD, SA, WF, dan UZ. Awalnya polisi menangkap 23 orang yang diduga terlibat tawuran kelompok dari kawasan Muara Baru dan Luar Batang itu.

"Dari sembilan pelaku, (pria berinisial) RH, BI, GR, dan DS berperan melukai para korban. Sementara AI, LD, SA, WF, dan UZ berperan melakukan pelemparan dan membawa senjata tajam," katanya.

Dalam tawuran tersebut, satu orang berinisial RA tewas akibat dibacok. Sementara tiga orang berinisial MR, AT, dan A terluka akibat kejadian tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal ketika Kapospol Muara Baru menerima laporan tawuran atau perkelahian antarkelompok di sekitar RW 17 Muara Baru. Petugas langsung menuju lokasi dan membubarkan tawuran sekitar pukul 04.30 WIB.

<span;>Dalam kasus ini, polisi menyita 12 buah senjata tajam, 3 unit HP, 1 pakaian korban, 9 pakaian tersangka, dan hasil visum.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.





Tags

Terkini