nasional

Lapas Sekayu dan LKBH Jalin Kerja Sama, Beri Layanan Hukum Gratis Bagi Warga Binaan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:33 WIB
Kalapas Sekayu Bersama Ketua Yayasan LKBH

NAWACITAPOST.COM - Lapas Sekayu menjalin kerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), Rabu (22/1/2025). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan oleh Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing dan Ketua Yayasan LKBH, Zulfatah.

Kalapas Sekayu mengatakan, tujuan utama dari kerja sama ini adalah menyediakan layanan bantuan hukum komprehensif bagi warga binaan Lapas Sekayu. Layanan tersebut mencakup litigasi maupun non-litigasi.

Khusus yang non-litigasi, warga binaan akan mendapatkan konsultasi hukum, mediasi, dan pendampingan di luar pengadilan. Hal itu dilakukan, demi memastikan warga binaan yang membutuhkan bantuan hukum akan mendapat dukungan memadai.

Baca Juga: Pemkab Rokan Hulu Dukung Program Kampung Bebas Narkoba

“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan terbentuk sistem yang lebih efektif dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga binaan, sebagai komitmen untuk memastikan hak-hak hukum mereka tetap terjaga dengan baik, sekaligus memberikan akses yang lebih luas terhadap keadilan dalam sistem pemasyarakatan,” kata Yosef.

Kalapas Sekayu berkomitmen untuk menghadirkan keadilan bagi semua, termasuk bagi warga binaan yang tengah menjalani masa pidana. Melalui kerja sama ini, warga binaan mendapatkan akses yang lebih luas terhadap keadilan dan informasi hukum yang benar.

Kalapas Sekayu menambahkan, bantuan hukum gratis merupakan bagian dari pemenuhan hak dasar yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Baca Juga: Program PNM Mekaar: Harapan Baru untuk Ibu-ibu Desa di Pelosok Indonesia  

"Kami ingin seluruh warga binaan memahami proses hukum yang sedang mereka jalani, agar mereka memiliki kesempatan memperbaiki diri dengan lebih baik," tambahnya.

(Humas Lapas Sekayu)

Tags

Terkini