NAWACITAPOST.COM - Pelantikan Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Blitar menandai langkah baru dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat melalui pengelolaan wakaf. Pada acara yang diadakan di Pendopo Ronggo Hadi Negoro, Rabu (18/09/2024), Bupati Blitar, Hj. Rini Syarifah, menyampaikan harapannya agar BWI dapat menjalankan amanah dengan semangat baru dan profesional.
Bupati yang akrab disapa Mak Rini ini menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus BWI yang baru dilantik untuk masa bakti 2024-2027. Ia berharap kepengurusan yang baru dapat meningkatkan kualitas pengelolaan wakaf di Kabupaten Blitar serta memberikan dampak positif yang lebih luas bagi masyarakat.
"Saya berharap pengelolaan wakaf di Kabupaten Blitar akan semakin baik dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat," ujar Mak Rini, Rabu (18/9/2024).
Menurutnya, wakaf adalah ibadah mulia yang memainkan peran penting dalam pembangunan umat. Selain itu, Mak Rini juga memberikan pesan kepada pengurus BWI agar menjaga kekompakan dan menyusun program sosialisasi wakaf secara berkelanjutan.
Baca Juga: Pemkab Serang-UNISBA Teken MoU tentang Planologi
Ia juga menekankan pentingnya pendataan aset wakaf untuk sertifikasi, serta peningkatan kompetensi para nazhir (pengelola wakaf). Dengan pengelolaan yang baik, manfaat wakaf bisa dirasakan oleh masyarakat secara langsung.
"Selalu rukun dan kompak dalam menjalankan kepengurusan, mengadakan kegiatan sosialisasi wakaf secara periodik, dan membangun kebiasaan berwakaf sejak dini melalui sekolah dan kampus," tuturnya.
Bupati Blitar menutup sambutannya dengan mendorong peningkatan literasi wakaf agar semakin banyak masyarakat yang terlibat. Ia memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Blitar siap mendukung BWI dalam menjalankan tugasnya secara amanah dan profesional, demi kesejahteraan umat dan kemajuan daerah.
"Selain itu juga mengembangkan project percontohan yang manfaatnya bisa dirasakan secara langsung oleh Mauquf alaih yaitu pihak yang ditunjuk untuk memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf," jelasnya.
Penulis: Frins Maurins