nasional

Bahas Usulan Pemilihan Tamping, Lapas Kelas III Kotapinang Kanwil Kumham Sumut Gelar Sidang TPP

Kamis, 5 September 2024 | 15:09 WIB
WBP Lapas Kotapinang Saat Mengikuti Kegiatan Sidang TPP

NAWACITAPOST.COM - Lapas Kelas III Kotapinang Kanwil Kemenkumham Sumut, menggelar Kegiatan Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan), dengan agenda utama membahas usulan penyampaian WBP Tamping (Tahanan Pendamping). Kamis, 05 September 2024.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 11.15 WIB ini, diadakan di ruang serbaguna Lapas Kelas III Kotapinang. Pelaksanaan sidang TPP kali ini dilaksanakan oleh Anggota Sidang TPP, yang terdiri dari Pejabat Struktural Lapas Kotapinang yang terdiri dari Kasusbi Kamtib, Kasubsi Pembinaan, Kasubsi AO, Kaur Tata Usaha, dan Wali Pemasyarakatan dan Lapas Kelas III Kotapinang.

Kepala Subseksi Pembinaan, Najwar Tambak SH selaku Ketua Sidang TPP memperkirakankan, sebanyak 30 orang Warga Binaan diberangkatkan menjadi tamping.

Baca Juga: Ngamuk ke Rocky Gerung, Ini Sisi Kontroversial Silfester Matutina

“Pada sidang kali ini kami para anggota TPP akan meninjau dari segi administrasi, perilaku, perkembangan pembinaan, dan hal-hal lainnya yang akan menjadi pertimbangan apakah Warga Binaan layak dijadikan tamping di bidang-bidang yang dibutuhkan,” ujar Najwar.

Sesuai Permenkumham Nomor 9 Tahun 2019, WBP dapat dijadikan contoh tamping apabila telah menjalani, 1/3 masa pidana, tidak pernah melanggar tata tertib, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kecakapan dan keterampilan khusus.

Seluruh rangkaian kegiatan TPP Sidang berlangsung dengan aman dan kondusif. Para anggota sidang menyarankan agar usulan pembukaan WBP Tamping harus memperhatikan syarat administratif dan substansif yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Cegah Penggunaan HP Ilegal, Lapas Kelas IIB Sekayu Sediakan Wartelsus Untuk Warga Binaan

Selain itu, para WBP yang diusulkan sebagai Tamping diharapkan tetap mengikuti kegiatan pelatihan dengan baik.

WBP yang diusulkan sebagai Tamping juga diimbau, untuk melaksanakan tugas dengan baik dan menjaga sopan santun. Mereka juga diminta untuk tetap menjaga etika, amanah, dan kepercayaan yang telah diberikan oleh petugas Lapas, serta menjadi teladan bagi WBP lainnya.

Sidang TPP ini menjadi langkah penting dalam proses peningkatan kualitas pemasyarakatan di Lapas Kelas III Kotapinang, di mana keputusan yang diambil akan berdampak pada penerapan penerapan WBP Tamping yang lebih efektif dan terarah.

(Humas Lapas Kotapinang)

Tags

Terkini