NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 10 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Siborongborong, menghirup udara bebas setelah mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (20/08).
Kasi Binadik Siborongborong, Serasi, S.H, M.H., menjelaskan ke 10 Warga Binaan itu dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sesuai Permen 07/2022 - UU No. 22 tahun 2022, jelasnya usai membebaskan narapidana tersebut.
Sebanyak 10 orang Warga Binaan seluruhnya mendapatkan remisi dan telah menjalani subsider.
Baca Juga: Christian Panggabean Bocorkan Rencana Spesial untuk Nawacita Awards 2024
Ibu Kasubsi Registrasi menambahkan, setiap Warga Binaan yang telah dibebaskan karena program PB akan diawasi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan), dan Kejaksaan sesuai domisili keluarga penjamin.
"Jadi bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. Namanya juga bebas bersyarat, jadi warga binaan itu tetap wajib lapor ke Bapas, tempat mereka melakukan bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ujarnya.
Selama menjalani masa bebas bersyarat, Warga Binaan atau klien Pemasyarakatan tersebut melakukan pelanggaran hukum lagi, maka selama yang bersangkutan menjalani masa bebas bersyarat tidak dihitung menjalani pidana, dan ditambahkan kedalam masa penahanan pada perkara yang baru.
Baca Juga: Christian Panggabean: Persiapan Nawacita Awards 2024 Masuki Tahap Akhir
Sebagai penutup, para Warga Binaan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Siborongborong karena telah membina dengan baik.
(Humas Lasibor)