NAWACITAPOST.COM - Kepala Rutan Sibuhuan, Elizama Gori, SH, memberikan hak pembebasan bersyarat bagi 1 orang WBP yang telah memenuhi syarat. Jumat, 02 Agustus 2024.
Sesuai yang diatur dalam Permenkumham RI Nomor 7 tahun 2022 merupakan Perubahan atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh WBP.
Karutan Sibuhuan dan Kasubsi Pelayanan Tahanan, memberikan Arahan kepada yang bersangkutan dengan harapan, yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya dan kiranya hal yang sudah terjadi dapat menjadi pelajaran.
(Humas Rutan Sibuhuan)