nasional

Proyek Gudang Tak Berizin di Paksa Tutup Oleh Warga dan Ormas PPBNI Setempat

Kamis, 1 Agustus 2024 | 14:03 WIB
Proyek Gudang di kelurahan Kamal kecamatan Kalideres Jakarta Barat terancam dihentikan paksa oleh pihak dinas terkait karena tidak patuh terhadap hukum dalam prosedur mendirikan bangunan gudang

Proyek Gudang di kelurahan Kamal kecamatan Kalideres Jakarta Barat terancam dihentikan paksa oleh pihak dinas terkait karena tidak patuh terhadap hukum dalam prosedur mendirikan bangunan gudang. Menurut keterangan tokoh masyarakat dan ketua Ormas PPBNI Ranting Kamal (BURHANUDDIN),bangunan gudang di wilayah RW 09 kelurahan Kamal tidak pernah terlihat papan proyek atau izin seperti bangunan di tempat lain yang tidak hanya asal membangun, hal ini telah dikunjungi berkali-kali oleh anggota PPBNI untuk mengingatkan agar memprioritaskan hal-hal yang dianggap penting dan wajib di siapkan apalagi tempat ini bekas gudang kebakaran yang sampai saat ini belum tau kenapa tiba-tiba terbakar "ujarnya ketua PPBNI Kamal".

Setelah menerima informasi tersebut, awak Media Nawacita Indonesia segera melakukan penelusuran dan kunjungan ke lokasi yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung. Namun, pemilik bangunan dan pelaku usaha yang diidentifikasi dengan inisial "FR" tidak memberikan respons dan tampak merasa di atas hukum.

Pada tanggal 30 Juli 2024, Kepala Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, mengundang pemilik bangunan beserta pihak terkait lainnya untuk meminta klarifikasi mengenai informasi pembangunan gedung tanpa izin tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan wilayah yang dipimpinnya. Namun, disayangkan bahwa sikap pelaku usaha yang sudah diundang secara resmi atas nama kelurahan tetap diabaikan dan memilih tidak hadir.

Menghadapi sikap pengusaha tersebut, otoritas Kelurahan Kamal, Bapak Iqbal Rahmat Thahir Siregar secara implisit menyarankan agar proyek tersebut dihentikan sementara hingga surat berkekuatan hukumsesuai petunjuk Undang-Undang dapat ditunjukkan.

Tags

Terkini