nasional

Hirup Udara Segar, 4 Orang WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kumham Sumut Bebas Bersyarat

Senin, 22 Juli 2024 | 19:32 WIB
WBP Lapas Padangsidimpuan yang Bebas Bersyarat

NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 04 Orang WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, menghirup udara segar setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB). Senin, 22 Juli 2024.

Kalapas, Japaham Sinaga mengatakan bahwa, WBP tersebut dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sesuai permen 07/2022 - UU NO. 22 Tahun 2022.

Beliau menambahkan, bahwa WBP yang mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB), akan diberikan oleh Pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai domisili tempat tinggal warga binaan tersebut.

Baca Juga: Penegakan Hukum Keimigrasian dan Perkembangan Penanganan Kasus WNA Bermasalah yang Ditangani Imigrasi Ngurah Rai

“Jadi, bebas bersyarat bukan berarti bebas murni, akan tetapi PB itu mewajibkan WBP tersebut wajib lapor ke Pihak Bapas, sesuai domisili tempat tinggal WBP sampai nantinya warga binaan selesai menjalani masa percobaan dan bebas dengan murni”, ungkap kalapas.

Selama menjalani Bebas Bersyarat, WBP diwajibkan untuk terus berbuat baik sesuai dengan bimbingan pihak Bapas, dan apabila selama masa pembebas bersayarat WBP melakukan pelanggaran hukum, maka sisa hukuaman yang tersisa akan diakumulasikan dengan hukum baru sesuai dengan vonis yang dijatuhkan.

(Humas Lapasid)

Tags

Terkini