NAWACITAPOST.COM - Sebanyak 14 WBP Lapas Kelas IIB Siborongborong, menghirup udara bebas setelah mendapat program Pembebasan Bersyarat (PB), Minggu (21/07).
Kasi Binadik Siborongborong, Serasi, SH, MH menjelaskan ke 14 WBP itu dibebaskan setelah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sesuai Permen 07/2022 - UU No. 22 tahun 2022, jelasnya selesai membebaskan izin tersebut.
Sebanyak 13 WBP seluruhnya mendapatkan remisi dan telah menjalani subsider kompak selama 03 bulan, dan 01 orang menjalani subsider 01 tahun.
Baca Juga: Masuk Tahapan SKD Catar, Begini Pesan Indah Pada Panitia Wilayah
Ibu Kasubsi Registrasi menambahkan, setiap WBP yang telah dibebaskan karena program PB akan dicakup oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Kejaksaan sesuai domisili keluarga penjamin.
“Jadi bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. Namanya juga bebas bersyarat, jadi WBP itu tetap wajib lapor ke Bapas, tempat mereka melakukan bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” ujarnya.
Selama menjalani masa bebas bersyarat, WBP atau klien Pemasyarakatan tersebut melakukan pelanggaran hukum lagi, maka selama yang bersangkutan menjalani masa bebas bersyarat tidak dihitung menjalani pidana dan ditambahkan ke dalam masa dikecualikan pada perkara yang baru.
Baca Juga: Kemenkumham Junjung Tinggi Seleksi Penerimaan yang Bersih dan Transparan
Sebagai penutup, para warga binaan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Siborongborong karena telah membina dengan baik.
(Humas Lasibor)