nasional

MUI Pastikan Vaksin AstraZeneca , Sinopharm dan Pfizer Boleh Digunakan

Selasa, 31 Agustus 2021 | 11:45 WIB
Jakarta, NAWACITAPOST- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca,Sinopharm dan Pfizer dapat digunakan. Dengan ketetapan ini, maka masyarakat diminta tidak khawatir untuk mendapatkan vaksin itu.

“Dapat digunakan dalam keadaan saat darurat. Ada hajat untuk mengatsai Covid-19 dan melindungi banyak manusia,” kata Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Nadratuzzaman Hosen , Selasa (31/8/2021).

Dia mengaku bahwa masyarakat yang meninggal karena terpapar Covid-19. Kondisi itu pun dimakna darurat. Dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudahan yang lebih besar, maka MUI memutuskan ketiga vaksin itu boleh digunakan.

MUI sudah melakukan sertifikasi halal. Sementara untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm dan Pfizer disebut haram.

Nadratuzzaman mengungkapkan, MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin Astra Zeneca, Sinopharm , dan Pfizer.

Menurutnya pemerintah tidak keberatan dengan Fatwa MUI karena vaksin itu tetap bisa digunakan.

Namun, Jucu Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, sudah mengetahui adanya Fatwa MUI untuk vaksin Astra Zeneca, Sinopharm, dan Pfizer.

“Tapi tetap bisa digunakan dalam kondisi mendesak, dan bagian ikhtiar untuk mendapatkan kekebalan kelompok,” ujarnya.

 

Tags

Terkini